Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan
  • Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV
  • Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan
  • Penyakit Zoonosis Jadi Fokus Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Wabah
  • Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Living Lab Energi Terbarukan untuk Edukasi Green Energy
  • Pakar UNAIR: Pola Asuh Generasi Alpha Tak Cukup Hanya Membatasi Gawai
  • Pakar UNAIR: Representasi Perempuan di Parlemen Masih Belum Capai Target 30 Persen
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»KESEHATAN»Satgas Covid-19 Akan Tindak Pelanggar Prokes

Satgas Covid-19 Akan Tindak Pelanggar Prokes

KESEHATAN redaksi04/11/2021 - 16:00 WIB

Pemkot Surabaya telah mengizinkan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) kembali beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Setidaknya ada 119 RHU di Kota Surabaya yang telah diberikan kepercayaan untuk kembali beroperasi.

Meski telah diizinkan beroperasi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, bahwa Satgas Covid-19 Surabaya bakal terus intens melakukan pengawasan dan penertiban. Ini dilakukan untuk memastikan setiap RHU yang beroperasi berkomitmen menjalankan protokol kesehatan.

“Setelah diberikan kepercayaan untuk menjaga sendiri, kalau ada (RHU) yang melanggar ya kita kasih sanksi, dicabut (izin buka), tutup lagi tiga bulan kan bisa, kalau pelanggarannya terbukti,” kata Wali Kota Eri di Balai Kota Surabaya, Selasa (02/11).

Pengawasan dan penertiban yang dilakukan Satgas Covid-19 salah satunya berlangsung pada Minggu, 31 Oktober 2021 malam di kawasan Jalan Kedungdoro Surabaya. Meski tak menjumpai RHU yang melanggar prokes, petugas tetap memberikan imbauan. Yakni, pemilik atau pengelola RHU wajib mematuhi jam operasional usaha hingga pukul 24.00 WIB.

Tak berhenti di situ, Satgas Covid-19 Surabaya juga kembali berkeliling melakukan pengawasan dan penertiban RHU pada Senin, 1 November 2021 malam. Bahkan, petugas gabungan ini juga menyasar RHU yang berada di dalam Mall Lenmarc Lantai 3 Surabaya. Namun di sana, petugas tak menjumpai aktivitas RHU beroperasi.

Wali Kota Eri menyatakan, bahwa pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas kepada RHU yang terbukti melanggar pakta integritas. Sanksi yang ini diberikan bakal disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari sanksi ringan, hingga berat seperti penutupan operasional sementara hingga pencabutan izin usaha.

“Sanksi kan ada berat, ringan. Kalau misal berat ya copot (izin usaha). Tutup dulu tiga bulan, habis gitu dibuka lagi. Itu adalah efek dari pembelajaran,” tegasnya.

Oleh karenanya, Wali Kota Eri kembali mengingatkan kepada pemilik atau pengelola RHU agar tak hanya mengejar pendapatan. Ia berharap, para pelaku usaha RHU juga berkomitmen menjalankan SOP protokol kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam pakta integritas.

“Jangan kita ini mengejar tapi tidak bisa menjaga dirinya sendiri. Kalau dia (RHU), ditutup, yang rugi kan dia sendiri. Kalau 3 bulan (ditutup) melanggar lagi, ya tutup 5 bulan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto memastikan, pihaknya akan melakukan pemantauan dan penertiban RHU secara berkala. Mulai dari prokes, jam operasional usaha, hingga kapasitas pengunjung serta karyawan di dalam RHU. “Kalau ada yang ketangkap basah melanggar, akan kami tindak tegas dan kami tutup serta cabut perizinannya,” kata Eddy.

Apalagi, kata Eddy, RHU yang telah diizinkan beroperasi itu telah berkomitmen menjalankan pakta integritas. Jangan sampai, kepercayaan yang telah diberikan pemkot itu kemudian dilanggar bahkan diabaikan. “Karena pemkot kan sudah memberi keleluasaan buka sampai pukul 24.00 WIB, tolong itu ditaati,” tegasnya.

Di samping itu, Eddy juga kembali mengingatkan pentingnya disiplin menjaga protokol kesehatan. Menurut dia, tanggung jawab prokes saat ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah, TNI dan Polri. Tetapi juga peran pengelola atau pemilik RHU serta masyarakat.

“Jadi jangan sampai ada keteledoran dari pemilik RHU dan pengusaha. Karena kalau Surabaya kembali naik level, pasti dampaknya akan ke sampean (pemilik RHU) dan karyawan sampean, serta pengusaha yang lain,” pungkasnya. (ita)

Satgas Covid-19 Akan Tindak Pelanggar Prokes
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan

24/07/2026 - 07:48 WIB

Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV

24/07/2026 - 07:41 WIB

Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan

24/07/2026 - 07:34 WIB

Penyakit Zoonosis Jadi Fokus Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Wabah

22/07/2026 - 19:17 WIB

Pakar UNAIR: Representasi Perempuan di Parlemen Masih Belum Capai Target 30 Persen

22/07/2026 - 18:48 WIB

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Comments are closed.

Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan

24/07/2026 - 07:48 WIB

Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV

24/07/2026 - 07:41 WIB

Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan

24/07/2026 - 07:34 WIB

Penyakit Zoonosis Jadi Fokus Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Wabah

22/07/2026 - 19:17 WIB

Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Living Lab Energi Terbarukan untuk Edukasi Green Energy

22/07/2026 - 19:07 WIB

Pakar UNAIR: Pola Asuh Generasi Alpha Tak Cukup Hanya Membatasi Gawai

22/07/2026 - 18:57 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.