Pelaporan Pajak Digital terus diperkuat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebagai upaya meningkatkan transparansi pelaporan pajak di sektor restoran, kafe, dan hotel. Melalui sistem digital tersebut, data transaksi pelaku usaha diharapkan selaras dengan data yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sehingga mampu memperkuat kepercayaan antara pemerintah dan wajib pajak.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Bapenda telah melakukan pendataan sekaligus mengajak para pelaku usaha untuk berkolaborasi dalam memastikan pelaporan pajak dilakukan berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
“Sudah dikumpulkan oleh Bapenda. Bapenda meminta untuk menyampaikan bahwa kita harus bekerja sama dengan teman-teman restoran, kafe, dan hotel untuk memastikan bahwa pemasukannya benar sesuai dengan transaksi yang sebenarnya,” kata Wali Kota Eri, Kamis (24/7/2026).
Menurutnya, Pelaporan Pajak Digital merupakan bagian dari transformasi tata kelola perpajakan daerah yang mengedepankan keterbukaan dan akuntabilitas. Dengan sistem yang sama, data transaksi yang dimiliki pelaku usaha maupun pemerintah akan lebih mudah disinkronkan sehingga dapat meminimalkan kesalahpahaman.
“Maka Bapenda punya digitalisasi yang harus digunakan dan dipakai. Sehingga tidak ada fitnah, tidak ada lagi prasangka negatif di antara Bapenda dengan restoran, akhirnya sama,” ujarnya.
Eri menjelaskan bahwa penerapan Pelaporan Pajak Digital nantinya menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha di sektor restoran. Kebijakan tersebut bertujuan agar seluruh pihak memiliki acuan data transaksi yang seragam.
“Makanya saya sampaikan tempat berdirinya restoran harus punya syarat itu,” tuturnya.
Ia menegaskan, kesesuaian antara nilai transaksi yang terjadi dengan pajak yang dilaporkan menjadi aspek penting dalam menciptakan tata kelola perpajakan yang sehat. Dengan demikian, potensi munculnya dugaan atau persepsi negatif terhadap pemerintah maupun pelaku usaha dapat dihindari.
“Karena kan jadi bahaya ketika ada pajak yang tidak sesuai, ketika dilihat. Misalnya ada potensi pendapatan sekian, kok pajaknya sekian,” katanya.
Lebih lanjut, Wali Kota Eri memastikan bahwa kebijakan Pelaporan Pajak Digital bukan dimaksudkan untuk membebani para pelaku usaha. Sebaliknya, Pemkot Surabaya ingin membangun hubungan yang saling mendukung dengan seluruh wajib pajak karena kontribusi mereka memiliki peran penting dalam pembangunan daerah.
“Kan ada dua sisi yang kena, baik Pemkot maupun pengusaha. Tapi saya tidak mau juga pengusaha yang kena. Karena kita hidup dari pajaknya pengusaha, dan saya juga tidak mau Bapenda disalahkan, maka mereka harus saling bersinergi,” tegasnya.
Melalui penerapan Pelaporan Pajak Digital, Pemkot Surabaya berharap sistem administrasi perpajakan menjadi semakin transparan, akurat, dan akuntabel. Digitalisasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan pajak sesuai transaksi riil sekaligus memperkuat kepercayaan antara pemerintah daerah dan wajib pajak. (ita)

