Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Penyakit Zoonosis Jadi Fokus Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Wabah
  • Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Living Lab Energi Terbarukan untuk Edukasi Green Energy
  • Pakar UNAIR: Pola Asuh Generasi Alpha Tak Cukup Hanya Membatasi Gawai
  • Pakar UNAIR: Representasi Perempuan di Parlemen Masih Belum Capai Target 30 Persen
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»KOMUNITAS»Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jatim

Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jatim

KOMUNITAS redaksi31/05/2024 - 13:00 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diinisiasi DPRD Jatim.

Menurutnya, Raperda KTR ini menjawab kebutuhan Provinsi Jatim terhadap regulasi yang mengatur mengenai KTR, sekaligus sebagai amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

“Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur,” kata Adhy, saat memberikan pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda Provinsi Jawa Timur tentang KTR di Gedung DPRD Jatim Surabaya, Kamis (30/05).

Tak hanya itu, Adhy juga menyampaikan bahwa pembentukan Perda tentang KTR merupakan keniscayaan yang harus segera diselesaikan, sehingga menjadi acuan penerapan regulasi dalam pelaksanaan di lapangan.

“Data BPS maupun survey beberapa tahun terakhir, menunjukkan jumlah perokok yang semakin bertambah dengan usia perokok yang semakin muda. Sehingga ‘Kawasan Tanpa Rokok’ ini merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen dan pemerintah, untuk melindungi generasi kita ke depannya,” tegas Adhy.

Merujuk pada ketentuan pasal 151 ayat (1) Undang-undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 terdapat beberapa tempat yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok, diantaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang ditetapkan.

Oleh karenanya, kata Adhy, pihaknya akan memberikan fasilitasi dalam menunjang segala keperluan yang dibutuhkan, agar pemberlakuan KTR di lapangan bisa berjalan dengan maksimal.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu hadir guna memfasilitasi apa yang diperlukan dalam rangka kawasan tanpa rokok dimaksud, berdasarkan kewenangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Adhy juga memberikan pendapat, saran dan masukan terkait penyempurnaan Raperda KTR ini, sehingga kedepannya muatan materi Perda KTR tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Kami mendukung Raperda ini agar dilanjutkan pembahasannya, perlu juga agar ditambahkan terkait kewajiban penyelenggara atau penanggung jawab di tempat-tempat yang menjadi KTR, supaya melakukan pengawasan internal,” Saran Adhy

“Juga yang berkaitan dengan denda uang, agar dapatnya dikurangi, sehingga mampu dilaksanakan dalam penegakannnya,” tambahnya.

Selain itu, Ia juga menyampaikan perlunya mempertimbangkan kembali urgensi pengaturan mengenai penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran yang dilakukan di lapangan. Mengingat akan berlakunya Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana pada tahun 2026 mendatang.

“Pembangunan hukum pidana saat ini diarahkan pada restorative justice dan prinsip ultimum remidium yang mengedepankan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi pemidanaan sebagai bentuk pembalasan bagi pelaku,” jelasnya.

Diakhir, Pj. Gubernur Adhy berharap Raperda KTR ini mampu memenuhi harapan masyarakat dan mampu dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga menjadi Perda yang jelas, tegas dan bisa diaplikasikan sesuai dengan kondisi saat ini.

“Kami berharap bahwa pembahasan terhadap Raperda ini dapat berjalan dengan lancar sesuai jadwal yang ditentukan, dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan Rahmat dan karunia-Nya agar kita dapat melaksanakan tugas dan pengabdian dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (ita)

Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pakar UNAIR: Representasi Perempuan di Parlemen Masih Belum Capai Target 30 Persen

22/07/2026 - 18:48 WIB

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Comments are closed.

Penyakit Zoonosis Jadi Fokus Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Wabah

22/07/2026 - 19:17 WIB

Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Living Lab Energi Terbarukan untuk Edukasi Green Energy

22/07/2026 - 19:07 WIB

Pakar UNAIR: Pola Asuh Generasi Alpha Tak Cukup Hanya Membatasi Gawai

22/07/2026 - 18:57 WIB

Pakar UNAIR: Representasi Perempuan di Parlemen Masih Belum Capai Target 30 Persen

22/07/2026 - 18:48 WIB

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.