Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Penyakit Zoonosis Jadi Fokus Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Wabah
  • Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Living Lab Energi Terbarukan untuk Edukasi Green Energy
  • Pakar UNAIR: Pola Asuh Generasi Alpha Tak Cukup Hanya Membatasi Gawai
  • Pakar UNAIR: Representasi Perempuan di Parlemen Masih Belum Capai Target 30 Persen
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»KOMUNITAS»Jessica ‘Kopi Sianida’ Bebas

Jessica ‘Kopi Sianida’ Bebas

KOMUNITAS redaksi20/08/2024 - 13:00 WIB

Jessica Kumala Wongso segera menghirup udara bebas setelah mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih delapan tahun. Perempuan berusia 35 tahun itu menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyampaikan langsung kabar pembebasan kliennya. Menurut dia, Jessica akan dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/08).

Kisahnya bermula ketika Jessica dan Mirna bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2024. Keduanya merupakan teman sekelas di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia.

Pada kesempatan tersebut, Jessica memesan es kopi Vietnam untuk Mirna. Naas, setelah meminumnya, Mirna langsung kejang-kejang dan meninggal.

Kematian Mirna yang tidak wajar membuat polisi turun tangan dan memeriksa sejumlah saksi. Selain Jessica, polisi juga meminta keterangan pegawai kafe, keluarga Mirna, serta saksi ahli.

Sampai akhirnya hasil autopsi menunjukkan adanya zat korosif atau beracun berupa sianida di lambung Mirna. Berdasarkan penemuan tersebut, para ahli menyimpulkan zat tersebut sebagai penyebab kematian Mirna.

Dari temuan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi, polisi akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka. Dia pun ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada 30 Januari 2016.

Polisi diketahui membutuhkan waktu lima bulan untuk melengkapi berkas Jessica. Hingga akhirnya kasus kematian Mirna naik ke meja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juni 2016.

Sidang kasus ini juga mendapat sorotan dari berbagai stasiun televisi yang kadang menyiarkan langsung. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah CCTV yang tidak bisa menunjukkan jika Jessica menuangkan racun ke kopi Mirna.

Walaupun demikian, para hakim berpendapat Jessica terbukti telah meracuni Mirna. Motifnya adalah terdakwa marah karena Mirna menyarankan Jessica putus dari pacarnya.

​Hakim akhirnya memutuskan vonis 20 tahun penjara untuk Jessica. Dia dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Jessica kemudian ditempatkan di Rutan Pondok Bambu sembari menunggu proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, banding yang diajukan Jessica lewat pengacara Otto Hasibuan ditolak dan PT DKI mengukuhkan vonis tingkat pertama.

Pada 9 Mei 2017, Jessica kembali mencoba peruntungannya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya tetap sama, Jessica tetap divonis 20 tahun penjara sesuai putusan pengadilan.

Kemudian pada 2018 Jessica sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Namun MA sekali lagi menolak upaya hukum dengan tetap memperkuat vonis 20 tahun penjara.

Lama tidak terdengar, kasus Jessica kembali jadi perbincangan menyusul keluarnya sebuah film dokumenter pada September 2023. Film dokumenter tersebut berjudul ‘Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso’ itu menuai pro dan kontra.

Di satu sisi, film dokumenter tersebut dianggap provokatif. Ini karena film tersebut dianggap menyoroti kelemahan sistem peradilan Indonesia.

Warganet pun berupaya mencocok-cocokan infomasi yang diungkap pada film dokumenter tersebut. Bahkan ada yang menyebutkan banyak kejanggalan pada kasus kopi sianida tersebut.

Kontroversi seputar film dokumenter tersebut kemudian tidak berlanjut lagi. Hingga akhirnya pada Minggu (18/08), Jessica dinyatakan bebas bersyarat karena mendapat remisi HUT Ke-79 RI. (rri)

Jessica Wongso Kopi Sianida
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pakar UNAIR: Representasi Perempuan di Parlemen Masih Belum Capai Target 30 Persen

22/07/2026 - 18:48 WIB

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Comments are closed.

Penyakit Zoonosis Jadi Fokus Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Wabah

22/07/2026 - 19:17 WIB

Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Living Lab Energi Terbarukan untuk Edukasi Green Energy

22/07/2026 - 19:07 WIB

Pakar UNAIR: Pola Asuh Generasi Alpha Tak Cukup Hanya Membatasi Gawai

22/07/2026 - 18:57 WIB

Pakar UNAIR: Representasi Perempuan di Parlemen Masih Belum Capai Target 30 Persen

22/07/2026 - 18:48 WIB

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.