PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan penyesuaian terhadap Peraturan Nomor I-A yang mengatur pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur pasar modal nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyampaikan bahwa implementasi aturan baru tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Maret 2026. Saat ini, BEI masih membuka ruang masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan transisi kebijakan berjalan optimal.
Salah satu perubahan utama dalam rancangan peraturan tersebut adalah peningkatan batas minimum kepemilikan saham publik atau free float bagi perusahaan tercatat menjadi 15 persen. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong pendalaman pasar (market deepening), meningkatkan likuiditas saham, serta memperkuat struktur kepemilikan publik di Bursa. BEI menyiapkan masa transisi dan tahapan pencapaian agar perusahaan tercatat memiliki waktu penyesuaian yang memadai.
Selain aspek struktur kepemilikan, penyesuaian aturan juga menyasar penguatan tata kelola perusahaan. BEI akan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi jajaran direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan pengelola perusahaan memiliki pemahaman yang mutakhir terhadap regulasi, praktik terbaik, serta dinamika pasar modal.
Penguatan tata kelola juga diperluas melalui kewajiban kompetensi di bidang akuntansi yang harus dimiliki oleh direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi. Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan transparansi perusahaan kepada investor.
Lebih lanjut, BEI menargetkan peningkatan kualitas calon perusahaan tercatat melalui pengetatan persyaratan keuangan, operasional, dan tata kelola. Dengan standar yang lebih tinggi sejak awal pencatatan, BEI berharap dapat memperkuat keyakinan investor terhadap fundamental emiten di pasar modal Indonesia.
Dalam rangka penyempurnaan kebijakan, BEI telah menggelar kegiatan dengar pendapat dengan sejumlah asosiasi pasar modal dan akan melanjutkannya dengan perusahaan tercatat serta anggota bursa. Proses konsultasi ini menjadi bagian penting agar kebijakan yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan dan kondisi pasar.
Dari sisi implementasi, BEI juga menyediakan layanan hot desk sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi pemangku kepentingan, khususnya perusahaan tercatat, terkait penyesuaian aturan baru. Fasilitas ini diharapkan dapat membantu proses adaptasi kebijakan secara lebih efektif dan terkoordinasi.
Melalui penyesuaian Peraturan Nomor I-A ini, BEI menegaskan komitmennya bersama OJK untuk melanjutkan reformasi pasar modal, memperkuat tata kelola, serta menciptakan ekosistem investasi yang lebih sehat, transparan, dan berdaya saing. (tas)

