RUU Penyiaran menjadi fokus pembahasan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur bersama Universitas Brawijaya melalui Program Dosen Berkarya di Surabaya, Rabu (15/7/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan asosiasi lembaga penyiaran, organisasi profesi jurnalistik, serta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghimpun berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan RUU Penyiaran.
Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana mengatakan, tantangan dunia penyiaran saat ini tidak hanya berkaitan dengan konvergensi media, tetapi juga bagaimana lembaga penyiaran mampu menghadirkan program siaran yang berkualitas dengan tetap mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).
“Diskusi ini menjadi ruang bersama untuk mengkaji kondisi dunia penyiaran hari ini, khususnya penyiaran di Jawa Timur. Besar harapan kami, hasil diskusi ini menjadi rekomendasi yang dapat kami sampaikan kepada legislatif sebagai bahan penyempurnaan RUU Penyiaran,” kata Royin.

Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedi Irwansa yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menilai ruang publik saat ini lebih banyak dipenuhi isu-isu yang bersifat viral dan hanya menarik perhatian sesaat. Sementara itu, isu strategis seperti RUU Penyiaran dinilai belum memperoleh perhatian publik secara memadai.
“Pembahasan RUU Penyiaran merupakan isu yang layak mendapat perhatian luas dari masyarakat. Kita tidak boleh membiarkan agenda publik hanya dikuasai oleh logika viralitas,” ujar Dedi.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti menegaskan bahwa pengesahan RUU Penyiaran diperlukan untuk menciptakan kesetaraan regulasi antara media penyiaran konvensional dengan media berbasis internet.
Menurutnya, saat ini media penyiaran diatur secara ketat melalui berbagai regulasi, sedangkan media digital berkembang dengan pengaturan yang relatif lebih longgar.
“Saat ini media penyiaran diatur secara ketat, sementara media berbasis internet berkembang dengan aturan yang lebih longgar. Kesetaraan pengaturan antara media penyiaran dan media berbasis internet diperlukan untuk menciptakan ekosistem media yang lebih sehat,” jelas Mimah.
FGD tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Dosen Universitas Brawijaya Romel Masykuri dan Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Rosnindar Prio Eko Rahardjo.
Romel Masykuri menjelaskan kolaborasi antara Universitas Brawijaya dan KPID Jawa Timur merupakan bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya melalui penguatan tata kelola penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik.
Menurutnya, pembahasan RUU Penyiaran membutuhkan partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan industri penyiaran sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
“Kerja sama UB dan KPID ini merupakan bentuk keterlibatan kampus dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, RUU Penyiaran juga penting untuk didiskusikan bersama karena membutuhkan masukan dari berbagai pihak sehingga diharapkan dapat melahirkan undang-undang yang responsif terhadap kebutuhan berbagai pihak termasuk kepentingan publik secara luas,” kata Romel.
Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Rosnindar Prio Eko Rahardjo menjelaskan bahwa lembaga penyiaran saat ini menghadapi sejumlah tantangan kelembagaan, mulai dari proses Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), penggunaan spektrum frekuensi melalui Izin Stasiun Radio (ISR), hingga tingginya biaya sewa multiplexing (MUX) pada era penyiaran digital.
Menurut pria yang akrab disapa Rossi tersebut, berbagai persoalan itu perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Penyiaran karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan industri penyiaran nasional.
“Persoalan IPP, ISR, dan tarif sewa MUX bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keberlangsungan industri penyiaran,” tuturnya.
Melalui forum tersebut, KPID Jawa Timur berharap diskusi mengenai RUU Penyiaran tidak berhenti sebagai ruang bertukar gagasan semata. Hasil diskusi diharapkan menjadi rekomendasi konkret sekaligus memperkuat sinergi antara regulator, akademisi, pelaku industri penyiaran, organisasi profesi, dan pemerintah dalam mengawal penyempurnaan serta pengesahan RUU Penyiaran. (ita)

