Aktivasi IKD Surabaya terus menunjukkan tren positif seiring meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan layanan administrasi kependudukan berbasis digital. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengapresiasi tingginya partisipasi warga dalam perekaman KTP elektronik (KTP-el) maupun aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih modern, mudah, dan efisien.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan penguatan Aktivasi IKD Surabaya sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mempercepat digitalisasi administrasi kependudukan.
“Kami mengapresiasi antusiasme masyarakat Kota Surabaya yang terus meningkat dalam memenuhi administrasi kependudukan. Saat ini capaian perekaman KTP-el telah mencapai 98,82 persen,” ujar Irvan, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number, pemerintah mendorong terwujudnya satu identitas yang dapat digunakan sebagai dasar verifikasi berbagai layanan publik. Dengan sistem tersebut, masyarakat cukup menggunakan satu identitas yang terintegrasi untuk mengakses layanan pemerintah maupun sektor lainnya secara lebih mudah, aman, dan efisien.
Untuk mendukung percepatan perekaman KTP-el, Disdukcapil Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Nomor 400.12/13725/436.7.11/2026 tertanggal 8 Juni 2026. Sosialisasi juga dilakukan melalui kecamatan dan kelurahan dengan mengundang warga melakukan perekaman di kantor kecamatan sesuai domisili.
Berdasarkan data Disdukcapil Kota Surabaya per 7 Juli 2026, dari total 2.297.073 penduduk wajib KTP, sebanyak 2.269.920 orang telah melakukan perekaman atau mencapai 98,82 persen. Sementara itu, sebanyak 27.153 penduduk masih belum melakukan perekaman.
“Capaian tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh masyarakat wajib KTP di Kota Surabaya telah memiliki identitas kependudukan sebagai dasar untuk memperoleh berbagai layanan publik,” tutur Irvan.
Sementara itu, Aktivasi IKD Surabaya juga mengalami peningkatan signifikan. Dari 1.132.188 penduduk hasil perekaman yang telah memiliki nomor telepon seluler, sebanyak 809.057 orang telah mengaktifkan IKD atau mencapai 71,46 persen. Jika dibandingkan dengan total penduduk Surabaya sebanyak 2.244.230 jiwa, tingkat aktivasi IKD mencapai 36,05 persen.
Menurut Irvan, capaian tersebut menunjukkan masyarakat semakin siap memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara digital.
“Data tersebut juga menjadi indikator keberhasilan berbagai upaya yang dilakukan Disdukcapil dalam memperluas akses layanan aktivasi IKD hingga ke tingkat kelurahan dan lingkungan masyarakat,” katanya.
IKD merupakan bentuk digitalisasi KTP elektronik yang memungkinkan masyarakat mengakses identitas kependudukan melalui telepon pintar secara aman dan praktis. Kehadiran IKD memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai layanan publik tanpa harus selalu membawa KTP fisik.
Selain itu, IKD juga dipersiapkan sebagai salah satu sarana verifikasi data dalam pelaksanaan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos), sehingga proses pendataan dan penyaluran bantuan dapat berlangsung lebih akurat, cepat, dan tepat sasaran.
Untuk memperluas Aktivasi IKD Surabaya, Disdukcapil membuka layanan di kantor kelurahan, kantor kecamatan, Sentra Pelayanan Publik Taman Cahaya, Joyoboyo, Nambangan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, layanan setiap Minggu di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, hingga melalui program jemput bola di balai-balai RW.
“Capaian ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus menghadirkan layanan yang semakin mudah dijangkau masyarakat sekaligus mempercepat transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital,” kata Irvan.
Disdukcapil Surabaya juga mengajak masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el tetapi belum mengaktifkan IKD agar segera memanfaatkan layanan yang telah disediakan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait layanan administrasi kependudukan maupun Aktivasi IKD Surabaya dapat menghubungi WhatsApp (chat only) di 081914606087, Call Center 031-99254200, email Disdukcapil Kota Surabaya, maupun Instagram pengaduan @takondukcapilsub.
“Disdukcapil Kota Surabaya berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, inklusif, dan berbasis digital guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin prima bagi seluruh warga Kota Surabaya,” pungkas Irvan. (ita)

