Sumbangan HUT Ke-81 RI di Kota Surabaya tetap diperbolehkan selama dilakukan secara sukarela tanpa adanya pemaksaan nominal kepada masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia agar pelaksanaan kegiatan kemerdekaan tetap berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan semangat gotong royong.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026. Dalam surat edaran tersebut, penarikan iuran rutin warga di lingkungan RT/RW dibatasi hanya untuk tiga peruntukan utama, yakni keamanan, kebersihan, dan fasilitas umum yang belum diserahkan kepada Pemkot Surabaya.
Meski demikian, Sumbangan HUT Ke-81 RI untuk mendukung pelaksanaan kegiatan peringatan kemerdekaan tetap diperbolehkan selama bersifat sukarela.
“Meski demikian, iuran atau sumbangan untuk perayaan Hari Kemerdekaan RI atau 17-an tetap diperbolehkan. Syaratnya harus bersifat sukarela dan tidak boleh ada pemaksaan nominal yang harus diberikan warga,” ujar Eddy, Selasa (21/7/2026).
Menurut Eddy, partisipasi masyarakat dalam memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan merupakan bentuk kebersamaan yang patut dijaga. Karena itu, setiap warga diberikan kebebasan untuk memberikan sumbangan sesuai kemampuan ekonomi masing-masing tanpa adanya kewajiban nominal tertentu.
Ia menegaskan bahwa prinsip utama dalam pelaksanaan Sumbangan HUT Ke-81 RI adalah tidak adanya unsur pemaksaan.
“Prinsip utamanya adalah tidak ada paksaan nominal. Penarikan dilakukan secara sukarela, tanpa mematok besaran angka, dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi warga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa peringatan Hari Kemerdekaan yang dilaksanakan setiap tahun merupakan momentum penting untuk memperkuat semangat persatuan dan gotong royong di lingkungan masyarakat. Melalui partisipasi sukarela, warga dapat bersama-sama memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus menghormati jasa para pahlawan yang telah berjuang demi bangsa.
Menurutnya, kegiatan peringatan HUT RI tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga menjadi sarana mempererat hubungan sosial antarwarga di tingkat RT dan RW.
“Perayaan HUT RI juga merupakan wujud kegiatan gotong royong warga dalam mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, semangat kebersamaan yang dibangun secara sukarela dapat mempererat tali silaturahmi antarwarga di lingkungan RT/RW,” terangnya.
Selain menegaskan sifat sukarela dalam penggalangan dana, Pemkot Surabaya juga mengingatkan seluruh pengurus RT dan RW agar menerapkan tata kelola keuangan yang transparan. Setiap pemasukan maupun pengeluaran dana, baik yang berasal dari iuran rutin maupun Sumbangan HUT Ke-81 RI, diharapkan dicatat dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan warga sekaligus memastikan seluruh dana digunakan sesuai kebutuhan kegiatan yang telah disepakati bersama.
Eddy berharap peringatan HUT Ke-81 RI di Kota Surabaya dapat berlangsung meriah tanpa mengabaikan prinsip transparansi, kebersamaan, dan sukarela dalam pengelolaan sumbangan masyarakat.
“Kami berharap dengan pengelolaan yang jujur dan partisipasi yang sukarela, perayaan HUT Ke-81 RI di Kota Surabaya dapat berlangsung meriah, hangat, serta menjadi cerminan nyata dari gotong royong Kampung Pancasila,” pungkasnya. (ita)

