Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • PWI dan IJTI Nganjuk Tolak Istilah ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi
  • PWI se-Madura Tolak Labeling ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi
  • Perda Hunian Layak Surabaya Berlaku, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Baru Maksimal 7 Hari
  • Shine Harmony Choir Raih Apresiasi Plt Gubernur Emil Dardak atas Prestasi Internasional
  • Penertiban Bangunan Liar Medokan Asri Timur, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Daerah
  • Festival Riset dan Inovasi Semarakkan HUT Ke-3 Kebun Raya Mangrove Surabaya
  • Bank Jatim Gandeng Bank NTT Hadirkan Layanan Remitansi Internasional
  • Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»PWI dan IJTI Nganjuk Tolak Istilah ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

PWI dan IJTI Nganjuk Tolak Istilah ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

PERISTIWA Ita Nasyi’ah25/07/2026 - 19:51 WIB
Poster seruan persatuan PWI dan IJTI menolak keras istilah yang merendahkan martabat jurnalis, sekaligus menegaskan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi negara.

PWI dan IJTI Nganjuk menyampaikan sikap bersama dengan mengecam penggunaan istilah “Londo Ireng” yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk solidaritas sekaligus penegasan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia.

Ketua PWI Nganjuk, Bagus Jati Kusumo, menilai penggunaan istilah bernuansa kolonial tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami mengecam keras pernyataan yang mengaitkan wartawan, jurnalis, dan lembaga swadaya masyarakat dengan istilah ‘Londo Ireng’. Istilah tersebut bernuansa kolonial, merendahkan martabat profesi, serta mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin secara tegas dalam UU Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Bagus Jati Kusumo, Sabtu (25/7/2026).

Poster seruan persatuan PWI dan IJTI menolak keras istilah yang merendahkan martabat jurnalis, sekaligus menegaskan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi negara.

Ia menegaskan bahwa jurnalis bukanlah pihak yang harus diposisikan sebagai musuh pemerintah. Sebaliknya, pers memiliki fungsi sebagai mitra kritis yang menjalankan kontrol sosial, menjaga transparansi, serta mengawal pelaksanaan kebijakan publik agar tetap akuntabel.

“Selama ini kami berperan sebagai pengawas sekaligus penyeimbang kekuasaan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Pers yang independen dan berintegritas menjadi jaminan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengawal setiap kebijakan publik,” ujarnya.

Melalui pernyataan bersama tersebut, PWI dan IJTI Nganjuk juga mengajak seluruh insan pers di berbagai daerah untuk memperkuat persatuan, menjaga solidaritas, dan tetap menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Bagus, sikap yang disampaikan bukan ditujukan untuk memusuhi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab profesi dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

“Kami mengajak seluruh rekan jurnalis untuk tetap teguh pada prinsip, menjaga solidaritas, dan terus memegang teguh amanah menjaga demokrasi negara ini bersama-sama,” pungkasnya. (ita)

Demokrasi IJTI Nganjuk Jurnalis Indonesia kemerdekaan pers Londo Ireng PWI Nganjuk UU Pers Wartawan
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

PWI se-Madura Tolak Labeling ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

25/07/2026 - 19:44 WIB

Perda Hunian Layak Surabaya Berlaku, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Baru Maksimal 7 Hari

25/07/2026 - 18:43 WIB

Penertiban Bangunan Liar Medokan Asri Timur, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Daerah

25/07/2026 - 18:16 WIB

Bank Jatim Gandeng Bank NTT Hadirkan Layanan Remitansi Internasional

24/07/2026 - 23:51 WIB

Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo

24/07/2026 - 07:54 WIB

Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan

24/07/2026 - 07:48 WIB

Comments are closed.

PWI dan IJTI Nganjuk Tolak Istilah ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

25/07/2026 - 19:51 WIB

PWI se-Madura Tolak Labeling ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

25/07/2026 - 19:44 WIB

Perda Hunian Layak Surabaya Berlaku, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Baru Maksimal 7 Hari

25/07/2026 - 18:43 WIB

Shine Harmony Choir Raih Apresiasi Plt Gubernur Emil Dardak atas Prestasi Internasional

25/07/2026 - 18:28 WIB

Penertiban Bangunan Liar Medokan Asri Timur, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Daerah

25/07/2026 - 18:16 WIB

Festival Riset dan Inovasi Semarakkan HUT Ke-3 Kebun Raya Mangrove Surabaya

25/07/2026 - 17:58 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.