Kebijakan cuti hamil enam bulan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) dinilai bukan hal spesial. Sebab, banyak negara-negara maju yang sudah menerapkan kebijakan tersebut.
“Cuti melahirkan selama enam bulan sebetulnya itu bukan hal yang baru. Kalau di negara-negara maju dengan sistem yang sangat baik, itu sudah terjadi,” kata pemerhati perempuan, Ketua Dewan Pembina Lembaga Partisipasi Perempuan Adriana Venny saat berbincang dengan PRO3 RRI, Kamis (04/07).
Adriana mengatakan, perusahaan di negara maju yang tidak memberikan cuti hamil akan mendapatkan sanksi sosial. Seperti, produk dagangannya diboikot oleh warga negara tersebut.
“Kalau perusahaan misalnya tidak mau melaksanakan itu, perusahaan akan mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat. Misalnya produknya akan di boikot oleh masyarakat,” ucapnya.
Kemudian, ia menyoroti, perbedaan sikap masyarakar Indonesia dengan warga di negara maju. Masyarakat di Indonesia, disebutkannya, tidak ada yang peduli jika tidak mendapatkan cuti melahirkan.
“Karena cuti enam enam bulan itu tidak wajib, di dalam UU KIA ini mungkin bisa sampai enam bulan. Tapi, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan kewajibannya itu hanyalah tiga bulan,” ujarnya. (rri)

