Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam kekerasan dilakukan pendukung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap wartawan. Kekerasan itu dialami sejumlah wartawan yang sedang meliput sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/07).
Kekerasan tersebut dinilai merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers. “Kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum Ryan Suhendra dalam keterangannya, Kamis (11/07).
Dijelaskan, dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebut “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.
Apalagi, kata Ryan, kekerasan itu terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugasnya mewawancarai dan mengambil gambar SYL. Ditekankan, kekerasan tersebut mengancam kebebasan pers. “Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Serta, menjerat para pelaku,” kata Ryan.
Diberitakan, kericuhan terjadi seusai sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejumlah pendukung SYL mengamuk hingga menendang dan memukul wartawan.
Kameramen Kompas TV Bodhiya Vimala menjadi salah satu korban aksi kekerasan dilakukan pendukung SYL. Pendukung SYL sempat mengejar dan ingin menendang Bodhiya.
Beruntung, Bodhiya sempat mengelak sehingga tidak terkena tendangan tersebut. Kekerasan juga diduga dilakukan terhadap seorang aparat kepolisian dengan menyikut kameramen TVOne, Firdaus. Tidak hanya itu, kericuhan menyebabkan sejumla peralatan media rusak. Kemudian, pagar pembatas di ruang sidang juga rusak. (rri)