Pemerintah Cegah Varian Omicron
KESEHATAN PERISTIWA

Pemerintah Cegah Varian Omicron

Disebut-sebut memiliki kemampuan menulari 500 persen lebih cepat, varian Omicron berpotensi menimbulkan risiko. Pemerintah pun kontan memberlakukan larangan masuk bagi WNA Afsel hingga Nigeria demi mencegah sengatan Omicron.

Varian baru SARS COV-2 yang merupaan virus penyebab penyakit Covid-19 telah ditemukan menginfeksi warga di Botswana, Afrika Selatan. Virus yang awalnya diberi kode B.1.1.529 dan belakangan dikenal dengan sebutan varian Omicron.

Oleh epidemiolog dari Griffifth University Australia Dicky Budiman disebutkan bahwa varian Omicron disebut memiliki 500 persen daya tular lebih tinggi dibanding virus corona asli, yakni SARS COV-2 yang pertama kali ditemukan di Wuhan, Tiongkok pada penghujung 2019.

“Kalau diibaratkan varian Delta yang memiliki 100 persen daya tular daripada virus liar di Wuhan, ini kemungkinannya (varian baru) Omicron bisa sampai 500 persen atau 5 kalinya kecepatan penularannya,” jelas Dicky dalam sebuah wawancara dengan Kompas, pekan ini.

Keberadaan varian Omicron sendiri telah dilaporkan ke WHO dan menunjukkan penyebaran sangat cepat di Afrika Selatan. Memiliki karena memiliki potensi penularan hingga mencapai 500 persen, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun mengklasifikan varian Omicron ke dalam kategori variant of concern (VoC), tanpa melalui kategori varian of interest (VoI).

Diketahui, variant of interest (VoI) adalah varian SARS COV-2 yang ditandai dengan mutasi asam amino yang menyebabkan perubahan fenotipe virus, yang diketahui atau diprediksi dapat mengubah kondisi epidemiologi, antigeneistas, dan virulensi virus.

Sedangkan, variant of concern (VoC) adalah varian virus corona yang menyebabkan peningkatan penularan dan angka kematian akibat Covid-19. VoC juga merupakan varian dengan dua komponen VoI.

Pengkategorian varian baru Omicron langsung menjadi VoC, Dicky melanjutkan, menandakan bahwa kondisi munculnya varian B.1.1.529 tersebut ini sudah sangat serius dan semua negara masih dalam keadaan rawan.

“Varian Omicron langsung menjadi variant of concern ini adalah satu pertanda yang sangat serius, karena umumnya (varian) yang baru-baru itu jadi variant of interest dulu atau varian under investigation, tapi ini langsung lompat, artinya ini tanda amat sangat serius,” jelasnya.

WHO dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa varian Omicron memiliki sejumlah besar mutasi dan beberapa di antaranya mengkhawatirkan. Kini varian B.1.1.529 itu teridentifikasi dalam 10 kasus di tiga negara, yakni Afrika Selatan, Inggris, dan Skotlandia.

Perlu Kewaspadaan
Tak hanya lantaran memiliki daya tular yang berlipat ganda, varian Omicron juga harus diwaspadai lebih serius. Pasalnya, sejumlah ilmuwan juga menyebutkan persoalan lain yang potensial muncul akibat varian ini.

Salah satunya adalah peringatan bahaya bahwa Omicron dapat menghindari kekebalan atau memengaruhi efektivitas vaksin sehingga bisa meningkatkan risiko infeksi ulang.

Namun Omicron yang memiliki sifat cepat menular hingga lebih dari empat kali lipat dibandingkan varian Delta itu, diharapkan Dicky, hanya terjadi di awal saja. Sehingga ke depannya, dia berharap, tidak lebih parah dari kondisi yang terjadi sekarang.

“Ini baru dari data yang awal saat ini ya, mudah-mudahan tidak lebih parah lagi seperti (lonjakan kasus akibat infeksi varian delta) itu ke depannya,” ujarnya.

Sementara itu, kekhawatiran atas Omicron juga disampaikan Kepala Penasihat Medis Badan Kesehatan dan Keamanan Inggris Susan Hopkins.

“Nilai R atau angka reproduksi efektif varian B.1.1.529 sekarang menjadi 2 di Gauteng, Afrika Selatan,” katanya dilansir dari Guardian, Jumat (26/11). Nilai R di atas 1 berarti varian ini memiliki risiko tinggi sehingga potensial mengakibatkan lonjakan kasus.

Sejauh ini, gejala klinis akibat infeksi varian baru B.1.1.529 Omicron ini masih terus dipelajari oleh para ahli.

“Adanya lonjakan kasus yang sangat ekstrem di Afrika Selatan dengan penambahan kasus lebih dari 200 persen dalam seminggu di negara yang baru saja memasuki awal musim panas dan di tengah varian delta yang bersirkulasi, ini artinya sangat besar kemungkinan varian baru yang ada sangat menular,” tegas Dicky.

Ia pun menambahkan, kendati varian Omicron ini masih terus dikaji oleh para ahli, diyakini bahwa sebagian besar orang yang terinfeksi dalam kondisi yang cukup parah adalah mereka yang tidak melakukan vaksinasi meskipun usia muda.

“Vaksinasi ini yang penting sekali, karena dari kasus (infeksi) Omicron ini kita tahu kasusnya banyak terjadi tetap didominan pada orang yang belum divaksinasi tapi usia muda, nah itu yang bahayanya,” kata Dicky.

Berdasarkan data yang ada di negara-negara yang telah terinfeksi Omicron, efektivitas vaksin memang masih baik untuk meminimalisir risiko keparahan dan kematian, namun bukan untuk mencegah infeksi atau penularan Covid-19.

Oleh karena itu, Dicky menegaskan, vaksinasi harus tetap dikombinasi selalu dengan pola hidup sehat dan protokol kesehatan minimal 5M. Yakni, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, memakai masker, menghindari kerumunan, menjaga jarak aman, dan membatasi mobilitas di luar rumah.

Larangan Masuk
Demi mengantisipasi ancaman varian baru itu, Pemerintah Indonesia pun mengambil langkah cepat. Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham memberlakukan aturan baru untuk mencegah masuknya varian baru corona dari Afrika dengan melarang WNA dari sejumlah negara masuk ke Indonesia.

Disampaikan Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, aturan baru itu melarang masuknya orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

“Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di tempat pemeriksaan imigrasi,” kata Angga kepada wartawan, Minggu (28/11).

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria. Angga menyebutkan, aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.

Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan, kini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja,” tandas Angga. (indonesia.go.id)