Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa pemutaran lagu dari layanan streaming musik di restoran, kafe, pusat perbelanjaan, atau ruang publik lainnya tetap wajib membayar royalti, meskipun pemilik usaha telah berlangganan platform musik digital.
Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko, dalam konferensi pers yang digelar Senin (04/08) pagi di Jakarta.
“Langganan platform musik seperti Spotify, Joox, atau Apple Music bersifat personal, untuk penggunaan pribadi. Ketika lagu-lagu itu diputar di ruang publik atau tempat usaha, maka masuk dalam kategori penggunaan komersial, yang memerlukan izin serta pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta,” jelas Agung.
Agung menambahkan, praktik ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam regulasi tersebut, setiap bentuk penggunaan karya cipta, termasuk musik, di ruang publik untuk kepentingan komersial harus mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Kemenkumham juga mengimbau pelaku usaha untuk lebih memahami ketentuan hukum terkait hak cipta agar tidak terjadi pelanggaran. Sosialisasi dan edukasi kepada pelaku industri pariwisata, kuliner, dan perhotelan terus dilakukan agar kesadaran hukum dan penghargaan terhadap karya kreatif dapat meningkat.
“Royalti yang dibayarkan merupakan bentuk penghargaan kepada para pencipta lagu, musisi, dan produser. Ini penting untuk menjaga ekosistem industri musik nasional,” tutup Agung.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara pemanfaatan karya cipta dan perlindungan terhadap hak-hak kreator dalam lanskap digital yang terus berkembang. (rri)

