Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia
  • DJP Jatim I Gandeng GP Ansor Perluas Edukasi Perpajakan dan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Sinergi UNAIR dan ILO Siapkan Generasi Muda Hadapi Transisi Energi Berkeadilan
  • Wali Kota Eri Cahyadi Minta Camat dan Lurah Bikin Hotline untuk Atasi Masalah Warga
  • Wali Kota Eri Instruksikan Dishub Petakan Titik Rawan Macet dan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
  • Manufacturing Surabaya 2026 Dibuka, Wagub Emil Perkuat Posisi Jatim sebagai Basis Manufaktur Asia Tenggara
  • Pemkot Surabaya Dukung Program Perwalian Anak Massal, 75 Anak Resmi Dapatkan Legalitas Hukum
  • Sidak RSUD Soewandhie, Wali Kota Eri Evaluasi Layanan Farmasi, IGD, dan Sistem Antrean Pasien
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»HIBURAN»Pemutaran Lagu di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti

Pemutaran Lagu di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti

HIBURAN redaksi05/08/2025 - 14:00 WIB

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa pemutaran lagu dari layanan streaming musik di restoran, kafe, pusat perbelanjaan, atau ruang publik lainnya tetap wajib membayar royalti, meskipun pemilik usaha telah berlangganan platform musik digital.

Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko, dalam konferensi pers yang digelar Senin (04/08) pagi di Jakarta.

“Langganan platform musik seperti Spotify, Joox, atau Apple Music bersifat personal, untuk penggunaan pribadi. Ketika lagu-lagu itu diputar di ruang publik atau tempat usaha, maka masuk dalam kategori penggunaan komersial, yang memerlukan izin serta pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta,” jelas Agung.

Agung menambahkan, praktik ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam regulasi tersebut, setiap bentuk penggunaan karya cipta, termasuk musik, di ruang publik untuk kepentingan komersial harus mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Kemenkumham juga mengimbau pelaku usaha untuk lebih memahami ketentuan hukum terkait hak cipta agar tidak terjadi pelanggaran. Sosialisasi dan edukasi kepada pelaku industri pariwisata, kuliner, dan perhotelan terus dilakukan agar kesadaran hukum dan penghargaan terhadap karya kreatif dapat meningkat.

“Royalti yang dibayarkan merupakan bentuk penghargaan kepada para pencipta lagu, musisi, dan produser. Ini penting untuk menjaga ekosistem industri musik nasional,” tutup Agung.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara pemanfaatan karya cipta dan perlindungan terhadap hak-hak kreator dalam lanskap digital yang terus berkembang. (rri)

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB

DJP Jatim I Gandeng GP Ansor Perluas Edukasi Perpajakan dan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

17/07/2026 - 17:25 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Camat dan Lurah Bikin Hotline untuk Atasi Masalah Warga

16/07/2026 - 20:57 WIB

Wali Kota Eri Instruksikan Dishub Petakan Titik Rawan Macet dan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

16/07/2026 - 20:45 WIB

Manufacturing Surabaya 2026 Dibuka, Wagub Emil Perkuat Posisi Jatim sebagai Basis Manufaktur Asia Tenggara

16/07/2026 - 20:34 WIB

Pemkot Surabaya Dukung Program Perwalian Anak Massal, 75 Anak Resmi Dapatkan Legalitas Hukum

16/07/2026 - 20:23 WIB

Comments are closed.

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB

DJP Jatim I Gandeng GP Ansor Perluas Edukasi Perpajakan dan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

17/07/2026 - 17:25 WIB

Sinergi UNAIR dan ILO Siapkan Generasi Muda Hadapi Transisi Energi Berkeadilan

17/07/2026 - 17:18 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Camat dan Lurah Bikin Hotline untuk Atasi Masalah Warga

16/07/2026 - 20:57 WIB

Wali Kota Eri Instruksikan Dishub Petakan Titik Rawan Macet dan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

16/07/2026 - 20:45 WIB

Manufacturing Surabaya 2026 Dibuka, Wagub Emil Perkuat Posisi Jatim sebagai Basis Manufaktur Asia Tenggara

16/07/2026 - 20:34 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.