Program Perwalian Anak Massal yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Melalui kolaborasi bersama Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, sebanyak 75 anak resmi memperoleh legalitas hukum sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak-hak anak.
Penyerahan dokumen Program Perwalian Anak Massal berlangsung di Convention Hall Arief Rahman Hakim, Surabaya, Kamis (16/7/2026).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi kepada Kejati Jawa Timur, jajaran kejaksaan, serta lembaga peradilan yang telah bersinergi menghadirkan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi langkah penting dalam menjamin masa depan anak-anak di Kota Surabaya.
“Kami mewakili seluruh warga Kota Surabaya menghaturkan terima kasih. Melalui perwalian ini, hak-hak anak dapat dijaga dengan baik mulai dari hak pendidikan, kesehatan, hingga hak dasar lainnya. Tanpa adanya kolaborasi antara Kejati Jatim, PTN Surabaya, dan PTA Surabaya, kami di pemerintah kota akan kesulitan untuk bergerak sendiri,” ujar Wali Kota Eri.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses dalam Program Perwalian Anak Massal diawali dengan validasi data oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya. Validasi dilakukan secara ketat untuk memastikan anak-anak yang diusulkan benar-benar memenuhi persyaratan.
Dari seluruh usulan yang masuk, sebanyak 75 anak dinyatakan lolos proses validasi. Rinciannya, 39 anak diajukan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan 36 anak melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
“Kami melakukan validasi data dengan ketat. Kami memprioritaskan anak-anak yang memang asli lahir dan tinggal di Surabaya. Jika ada yayasan yang mengambil anak dari luar daerah untuk diperwaliankan di Surabaya, sementara ini tidak kami proses. Kami fokus menjaga anak-anak yang asli Surabaya dulu,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Eri juga menyampaikan pesan kepada para orang tua asuh yang kini secara sah menjadi wali anak-anak tersebut. Ia berharap para wali memberikan kasih sayang dan perhatian sebagaimana kepada anak kandung sendiri.
“Saya titip putra-putri ini kepada jenengan. Sayangi dan kasihi mereka seperti menyayangi anak kandung sendiri. Tolong bawa mereka ke jalan yang baik melalui pendidikan dan kasih sayang. InsyaAllah, menyantuni anak-anak ini adalah pintu surga dan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir untuk Bapak dan Ibu sekalian,” tuturnya.
Tak hanya kepada para wali, Eri juga berpesan kepada anak-anak agar senantiasa menghormati dan berbakti kepada orang tua wali mereka.
“Hormati orang tua kalian. Jika ingin sukses dan menjadi orang besar, ingatlah bahwa rida Allah itu ada pada rida orang tua,” pesannya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur Luhur Istighfar menjelaskan bahwa Program Perwalian Anak Massal merupakan inisiatif Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jawa Timur yang dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah di Jawa Timur.
Menurutnya, program tersebut menjadi implementasi fungsi perlindungan hukum, mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sekaligus selaras dengan Asta Cita Presiden.
“Hal ini muncul karena banyak anak-anak yatim piatu yang tidak memiliki orang tua, anak terlantar, hingga anak-anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Agar mereka bisa mendapatkan hak kehidupannya, hak pendidikan, dan hak menetap, maka perlu dilakukan administrasi hukum secara benar dan baik,” ujar Luhur.
Ia mengatakan Kejati Jawa Timur bekerja sama dengan Dinas Sosial di berbagai daerah untuk mengajukan permohonan penetapan perwalian ke pengadilan sehingga para wali memperoleh kekuatan hukum yang sah.
“Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Tinggi Agama, para wali ini kini memiliki landasan hukum kuat yang mengatur hak dan kewajiban mereka terhadap anak asuhnya,” imbuhnya.
Luhur menegaskan bahwa Program Perwalian Anak Massal merupakan bantuan administrasi hukum, bukan program bantuan sosial. Melalui penetapan hukum tersebut, anak-anak memperoleh kepastian status hukum sekaligus memiliki hak yang sama dalam berbagai aspek kehidupan.
“Melalui status hukum ini, anak-anak berhak mendapatkan kesamaan hak, termasuk jaminan pendidikan hingga hak waris,” tandasnya. (ita)

