Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Perlindungan Anak Jadi Prioritas, Surabaya Perkuat Kolaborasi dari Tingkat Keluarga hingga Lingkungan RT
  • Kalahkan Ratusan Startup Dunia, SPYRAGO UNAIR Bawa Pulang Penghargaan Sustainability dan Pendanaan Internasional
  • Jawa Timur Raih Penghargaan Kemendagri atas Penurunan Pengangguran, Bukti Efektivitas Link and Match Pendidikan dan Industri
  • Khofifah Paparkan Kekuatan Ekosistem Halal Jawa Timur, Siap Perluas Daya Saing ke Pasar Global
  • BEI Gandeng Maskapai Nasional, Dorong Awak Penerbangan Melek Investasi dan Pasar Modal
  • Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri, Siapkan Sistem Penilaian Penumpang
  • Cegah Manipulasi Domisili Saat SPMB 2026/2027, Pemkot Surabaya Optimalkan Verifikasi melalui Cek In Warga
  • Pemkot Surabaya dan Komdigi Uji Coba Perlinsos Digital, Dorong Penyaluran Bansos Lebih Tepat Sasaran
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»PEMERINTAHAN»Pendaftaran Parpol Pemilu 2019 Dimulai

Pendaftaran Parpol Pemilu 2019 Dimulai

PEMERINTAHAN redaksi05/10/2017 - 13:00 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum serentak tahun 2019. Masa pendaftaran selama 14 hari sampai 16 Oktober mendatang.

KPU dalam beberapa bulan terakhir ini telah melakukan sosialisasi sejumlah Peraturan Komisi Pemilihan Umum, khususnya yang mengatur tentang syarat-syarat pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019.

Setiap partai politik peserta Pemilu 2019 wajib memenuhi setidaknya sepuluh syarat yang sudah diatur, yaitu berstatus badan hukum sesuai dengan UU Parpol, memiliki kepungurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Selain itu, memiliki kepengurusan paling sedikit di 50% jumlah kecamatan, menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat provinsi hingga kota, mengajukan nama, lambang, dan tanda Parpol, serta menyerahkan nomor rekening atas nama partai.

Diperkirakan ada sekitar 73 partai yang akan mendaftar, termasuk 12 parpol dan 3 parpol lokal peserta Pemilu 2014.

Tentunya ini merupakan jumlah yang besar dan diharapkan dapat terverifikasi dengan baik sesuai persyaratan dalam Peraturan KPU maupun Undang Undang Pemilu.

Parpol yang pernah lolos atau menjadi peserta Pemilu 2014 hanya akan dikenakan verifikasi administrasi dan tidak dikenakan verifikasi faktual sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu.

Sebagaimana harapan semua pihak bahwa Verifikasi tersebut tetap perlu dilakukan guna memenuhi kebutuhan administrasi parpol peserta Pemilu 2019. Sebab, tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan tahapan-tahapan administrasi seperti penetapan parpol, maupun pencalonan.

Seperti kita ketahui bahwa pada Februari 2018 akan ditetapkan parpol yang lolos mengikuti Pemilu 2019, dilanjutkan tahapan pada April sudah mulai proses pencalonan, dan pada Agustus akan dilaksanakan pendaftaran calon Presiden dan wakilnya.

Ada satu kemajuan proses yang dilakukan KPU saat ini yaitu dengan mewajibkan parpol untuk mengunggah dokumen syarat pendaftaran ke sistem informasi yang telah disediakan KPU yaitu Sistem Informasi Partai Politik .

Kita harapkan melalui sistem ini bisa membuat pendaftaran parpol relatif tertata dan relatif lebih matang dibandingkan dengan proses yang pernah dilaksanakan sebelumnya. Melalui sistem informasi politik tersebut, KPU kita harapkan dapat menyediakan data daftar anggota kader suatu partai politik yang telah memiliki hak politik dalam suatu kontestasi demokrasi.

Kita tahu semua bahwa Usai Pemilu 2014, sempat ada partai politik yang memiliki dualisme kepengurusan. Namun, kita mesti yakini bahwa dualisme itu tak akan muncul saat pendaftaran Pemilu 2019, karena KPU akan berpedoman pada aspek legal formal.

Semoga proses pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019 dapat berjalan dengan baik dan lancar. Momentum ini akan menjadi langkah awal yang positif bagi setiap warga negara untuk dapat menggunakan hak memilih dan dipilih dalam pesta demokrasi Pemilu Serentak 2019. (sak)

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Perlindungan Anak Jadi Prioritas, Surabaya Perkuat Kolaborasi dari Tingkat Keluarga hingga Lingkungan RT

05/06/2026 - 14:29 WIB

Kalahkan Ratusan Startup Dunia, SPYRAGO UNAIR Bawa Pulang Penghargaan Sustainability dan Pendanaan Internasional

05/06/2026 - 14:20 WIB

Jawa Timur Raih Penghargaan Kemendagri atas Penurunan Pengangguran, Bukti Efektivitas Link and Match Pendidikan dan Industri

05/06/2026 - 14:02 WIB

Khofifah Paparkan Kekuatan Ekosistem Halal Jawa Timur, Siap Perluas Daya Saing ke Pasar Global

05/06/2026 - 13:53 WIB

BEI Gandeng Maskapai Nasional, Dorong Awak Penerbangan Melek Investasi dan Pasar Modal

05/06/2026 - 13:39 WIB

Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri, Siapkan Sistem Penilaian Penumpang

04/06/2026 - 19:07 WIB

Comments are closed.

Perlindungan Anak Jadi Prioritas, Surabaya Perkuat Kolaborasi dari Tingkat Keluarga hingga Lingkungan RT

05/06/2026 - 14:29 WIB

Kalahkan Ratusan Startup Dunia, SPYRAGO UNAIR Bawa Pulang Penghargaan Sustainability dan Pendanaan Internasional

05/06/2026 - 14:20 WIB

Jawa Timur Raih Penghargaan Kemendagri atas Penurunan Pengangguran, Bukti Efektivitas Link and Match Pendidikan dan Industri

05/06/2026 - 14:02 WIB

Khofifah Paparkan Kekuatan Ekosistem Halal Jawa Timur, Siap Perluas Daya Saing ke Pasar Global

05/06/2026 - 13:53 WIB

BEI Gandeng Maskapai Nasional, Dorong Awak Penerbangan Melek Investasi dan Pasar Modal

05/06/2026 - 13:39 WIB

Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri, Siapkan Sistem Penilaian Penumpang

04/06/2026 - 19:07 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.