Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan obat herbal di puskesmas, demi pemeliharaan kesehatan dan menambah daya tahan tubuh. Namun, obat tradisional bukan untuk situasi darurat.
Riset Tumbuhan Obat dan Jamu pada 2017 menyebutkan, Indonesia memiliki sumber alam hayati yang setidaknya terdiri dari 2.848 spesies tumbuhan obat, dengan 32.014 ramuan obat.
Menteri Kesehatan, ketika itu, Profesor Nila F Moeloek, menyatakan bahwa obat tradisional memiliki peluang untuk digunakan dalam upaya promotif preventif, terutama menjaga daya tahan tubuh.
Obat tradisional adalah salah satu produk tradisi masyarakat yang bersandar pada kearifan lokal dan diwariskan secara turun-temurun. Penggunaan obat tradisional ini, yang berupa obat herbal terstandar dan fitofarmaka, bahkan bisa dilayani di puskesmas melalui penggunaan dana alokasi khusus bidang kesehatan.
Awal 2020, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.-02/IV.2243/2020 tentang pemanfaatan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan.
Surat edaran itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia. Intinya, Kementerian Kesehatan menyarankan masyarakat memanfaatkan obat tradisional berupa jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
Pemanfaatan obat tradisional tersebut sebagai upaya memelihara kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat atau bencana nasional Covid-19.
Fitofarmaka yang dimaksud adalah obat dari bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji pra klinik dan uji klinik.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Yankes) Bambang Wibowo mengatakan, telah ditetapkan formularium ramuan obat tradisional Indonesia (FROTI) melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/187/2017 yang penyusunannya dilakukan berdasarkan gangguan kesehatan yang umumnya ditemukan di masyarakat.
Surat edaran ini dimaksudkan untuk memperjelas penggunaan ramuan tradisional bagi pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa pandemi Covid-19.
Namun, menurut Bambang Wibowo, pemanfaatan obat tradisional harus tetap memperhatikan petunjuk penggunaanya, di antaranya memiliki izin edar dari BPOM.
Informasi yang tercantum dalam kemasan harus diperhatikan, antara lain, aturan pakai, tanggal kedaluwarsa, peringatan/kontra indikasi, khasiat, kondisi kemasan harus dalam keadaan baik, dan bentuk fisik produk dalam keadaan baik.
Obat tradisional juga tidak boleh digunakan dalam keadaan kegawatdaruratan dan keadaan yang potensial membahayakan jiwa.
Beberapa contoh tanaman obat meliputi jahe merah, jahe, temulawak, kunyit, kencur, lengkuas, bawang putih, kayu manis, serei, daun kelor, daun katuk, jambu biji, lemon, jeruk nipis, dan jinten hitam.
Selain itu obat tradisional juga memiliki khasiat, di antaranya, untuk daya tahan tubuh, darah tinggi, diabetes, mengurangi keluhan batuk, flu, sakit tenggorokan, dan meningkatkan produksi ASI.(indonesia.go.id)

