Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Penyakit Zoonosis Jadi Fokus Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Wabah
  • Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Living Lab Energi Terbarukan untuk Edukasi Green Energy
  • Pakar UNAIR: Pola Asuh Generasi Alpha Tak Cukup Hanya Membatasi Gawai
  • Pakar UNAIR: Representasi Perempuan di Parlemen Masih Belum Capai Target 30 Persen
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»PEMERINTAHAN»Syarat Membuat SIM Internasional

Syarat Membuat SIM Internasional

PEMERINTAHAN redaksi26/01/2024 - 14:00 WIB

Mabes Polri membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM Internasional secara daring melalui htpp://siminternasional.korlantas.polri.go.id. Lisensi mengemudi internasional ini berlaku di 92 negara yang telah meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat mutlak bagi seseorang untuk dapat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Lisensi mengemudi ini bukan saja berlaku di seluruh Indonesia, namun juga di seluruh dunia.

Jika seseorang telah memiliki SIM, artinya yang bersangkutan dinilai oleh pihak Kepolisian RI (Polri) sebagai institusi penerbit lisensi mengemudi telah memahami secara sadar tata tertib berlalu lintas yang baik dan benar.

Sebab, untuk mendapatkannya harus melewati serangkaian tes, baik ujian teori maupun praktik mengemudi di lapangan. Selain memiliki SIM yang berlaku di seluruh Indonesia, seseorang juga harus mengantongi lisensi mengemudi internasional jika ingin membawa kendaraan saat di luar negeri.

Seperti dikutip dari website Korps Lalu Lintas Mabes Polri, SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mengakui, menandatangani, mensukseskan, serta meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.

Mabes Polri menjadi lembaga yang ditunjuk untuk menerbitkan SIM Internasional merujuk pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri.

Untuk mendapatkan SIM Internasional, tidak dibutuhkan tes praktik mengemudi dan ujian teori seperti halnya saat mengurus SIM reguler. Terlebih lagi, saat ini SIM Internasional dapat diurus secara daring.

Masyarakat yang ingin mengurus SIM Internasional wajib mengetahui apa saja syarat dan ketentuan ketika mendaftar pengurusannya. Jangan lupa, sebelum mengunggah dokumen persyaratan, pastikan bahwa formatnya sudah dalam bentuk JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 Kb.

Sedangkan untuk biaya mengurus pembuatan SIM Internasional meliputi Rp250.000 bagi pengajuan pembuatan baru dan Rp225.000 untuk perpanjangan. Ini berdasarkan PP No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri. SIM Internasional yang telah terbit, dapat dikirimkan kepada para pemohon sesuai jasa yang dipilih dan jarak tempuh.

Sejumlah dokumen itu diunggah dengan cara di-scan atau difoto di atas kertas jenis HVS. Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah persyaratan tersebut di atas dilengkapi oleh pemohon SIM Internasional, maka selanjutnya dapat mengikuti langkah-langkah dengan mengunjungi website resmi Korlantas Polri yang khusus menangani pengurusan SIM Internasional di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

Untuk pengaduan khusus kinerja dan pelayanan SIM Internasional dapat disampaikan melalui nomor Whatapps 0819.0150.0669. Sedangkan untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai pembuatan SIM Internasional, dapat menghubungi Korlantas Polri.

Alamatnya di Gedung SIM International dengan alamat Jl MT Haryono nomor 37-38, RT 8/RW 2, Kelurahan Cikoko, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan 12770. Loket pelayanan informasi buka setiap hari Senin hingga Jumat, beroperasi pukul 8.00 WIB-15.00 WIB. Sedangkan tiap hari Sabtu, Minggu, atau ketika libur nasional, loket tidak beroperasi. (indonesia.go.id)

SIM Internasional
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pakar UNAIR: Representasi Perempuan di Parlemen Masih Belum Capai Target 30 Persen

22/07/2026 - 18:48 WIB

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Comments are closed.

Penyakit Zoonosis Jadi Fokus Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Wabah

22/07/2026 - 19:17 WIB

Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Living Lab Energi Terbarukan untuk Edukasi Green Energy

22/07/2026 - 19:07 WIB

Pakar UNAIR: Pola Asuh Generasi Alpha Tak Cukup Hanya Membatasi Gawai

22/07/2026 - 18:57 WIB

Pakar UNAIR: Representasi Perempuan di Parlemen Masih Belum Capai Target 30 Persen

22/07/2026 - 18:48 WIB

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.