Pemkot Surabaya memastikan Kuliner Malam Kedungdoro Genteng tetap beroperasi berdasarkan SK yang telah berlaku sejak puluhan tahun. Penataan terus dilakukan agar tidak mengganggu fungsi jalan dan fasilitas umum.
Arsip Artikel Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan sumbangan HUT ke-81 RI di lingkungan RT/RW harus dikelola secara transparan, bersifat sukarela, dan tidak boleh berubah menjadi pungutan yang diwajibkan.
Pemkot Surabaya menyediakan 2.700 stan gratis di pasar milik PT Pasar Surya Perseroda untuk menampung pedagang pasar tumpah dan PKL. Pedagang tidak dikenai biaya sewa, hanya membayar iuran operasional setelah menempati stan.
Pemkot Surabaya menerbitkan surat edaran yang membatasi pungutan RT/RW. Hanya tiga jenis iuran diperbolehkan, sementara pungutan di luar ketentuan akan dievaluasi dan dapat berujung pada pencopotan pengurus.
Mutasi Lurah Tambak Wedi memicu beragam respons masyarakat. Pengamat kebijakan publik Isa Ansori menilai peristiwa tersebut seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk mengevaluasi tata kelola aset publik, memperkuat transparansi, serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas yang melibatkan masyarakat.
Pemkot Surabaya menertibkan lahan parkir yang belum memiliki izin operasional lengkap. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi tarif, kepastian hukum, serta kenyamanan masyarakat melalui sistem pembayaran digital.
Parkir liar menjadi perhatian serius Pemkot Surabaya. Wali Kota Eri Cahyadi menginstruksikan camat dan lurah turun langsung ke lapangan, menindak parkir ilegal, menjaga pedestrian, serta memperkuat pelayanan publik yang berpihak kepada masyarakat.
Program Satu Keluarga Satu Sarjana menjadi upaya Pemkot Surabaya memperluas akses pendidikan tinggi bagi keluarga berpenghasilan rendah sekaligus meningkatkan kualitas SDM.
Gerakan Pasar Murah Kedung Cowek yang digelar Pemkot Surabaya disambut antusias warga. Berbagai bahan pokok dijual di bawah harga pasar untuk menjaga stabilitas harga dan pengendalian inflasi.
Pemkot Surabaya menegaskan iuran warga pindahan harus bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan. Penggalangan dana wajib mengikuti ketentuan Perwali serta mendapat evaluasi dari lurah.
