Pungutan RT/RW Surabaya kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW sebagai pedoman agar setiap penarikan iuran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh camat dan lurah di Kota Surabaya sebagai dasar pengawasan terhadap praktik penarikan iuran oleh pengurus RT dan RW. Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa Pungutan RT/RW Surabaya hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.
Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa hanya terdapat tiga jenis iuran yang diperbolehkan, yakni iuran keamanan, iuran kebersihan, serta iuran penerangan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang belum diserahkan atau belum dikelola oleh pemerintah daerah.
“Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah,” kata Eri, Sabtu (11/7/2026).
Di luar ketiga jenis iuran tersebut, seluruh bentuk Pungutan RT/RW Surabaya dinyatakan tidak diperbolehkan. Larangan itu mencakup pungutan bagi warga pendatang, biaya pemasangan internet, biaya pembuatan surat pengantar RT/RW, biaya pendataan warga, maupun pungutan lain yang tidak memiliki dasar ketentuan.
Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan memberikan sumbangan kepada lingkungan selama dilakukan secara sukarela, tanpa nominal yang ditentukan, serta tidak bersifat mengikat.
“Warga masyarakat RT dan RW setempat dapat memberikan sumbangan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan oleh pengurus RT dan RW, serta bersifat sukarela dan tidak mengikat,” tegasnya.
Eri juga menegaskan bahwa setiap penggalangan dana swadaya masyarakat untuk pembangunan lingkungan harus melalui mekanisme musyawarah warga. Besaran kontribusi yang akan dibebankan kepada masyarakat wajib dihitung berdasarkan kebutuhan riil pekerjaan dan harus mendapatkan verifikasi dari lurah sebelum diberlakukan.
Menurutnya, apabila suatu lingkungan membutuhkan pembangunan saluran drainase, paving, maupun fasilitas lainnya secara swadaya, maka biaya yang dibebankan kepada warga tidak boleh ditentukan secara sepihak oleh pengurus lingkungan.
“Kalau akan menarik iuran swadaya, maka harus mendapatkan persetujuan atau verifikasi dari lurah. Jadi besarannya harus sesuai kebutuhan riil dan disepakati bersama,” jelasnya.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi warga yang membangun rumah baru. Apabila aktivitas pembangunan menimbulkan kebutuhan biaya, seperti perbaikan jalan, pembangunan saluran, atau paving akibat kerusakan yang ditimbulkan, maka pemilik rumah dapat diminta memberikan kontribusi sesuai biaya sebenarnya.
Namun demikian, kontribusi tersebut tetap harus mengacu pada kebutuhan riil pekerjaan dan terlebih dahulu diverifikasi oleh lurah sehingga tidak terjadi penarikan biaya yang melebihi kebutuhan.
“Kalau memang biaya riilnya sekian, ya tidak boleh ditarik di atasnya. Harus sesuai kenyataan. Semua itu harus diverifikasi lurah sebelum diminta kepada warga,” terangnya.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa setiap Pungutan RT/RW Surabaya yang dilakukan di luar ketentuan atau tanpa persetujuan serta verifikasi lurah akan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Karena itu, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi administratif secara bertahap hingga pencopotan terhadap pengurus RT maupun RW yang terbukti melanggar.
“Kami sudah keluarkan surat edaran. Kalau masih ada yang meminta pungutan di luar ketentuan, akan kami evaluasi. Ada peringatan administrasi hingga pencopotan pengurus RT atau RW,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerbitan surat edaran tersebut juga menjadi langkah preventif agar praktik penarikan biaya di luar ketentuan tidak kembali terjadi. Kebijakan ini sekaligus merupakan tindak lanjut atas adanya dugaan pungutan yang sempat menjadi perhatian publik di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo.
Menurut Eri, pemerintah kota telah memberikan pembinaan sekaligus peringatan keras kepada pengurus RT/RW yang terlibat dalam kasus tersebut. Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) bersama jajaran Pemkot Surabaya juga telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pembinaan.
“Sudah kita lakukan sanksi tegas berupa pembinaan dan peringatan kepada RT/RW yang kemarin melakukan penarikan uang. Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) bersama jajaran pemerintah kota juga sudah turun langsung memberikan peringatan keras,” pungkasnya. (ita)

