Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Revitalisasi Pasar Surabaya Dikebut, 16 Pasar Tradisional Disulap Lebih Modern dan Higienis
  • Sidak Eri Cahyadi: Pastikan Sistem Pemkot Surabaya Berjalan, Pejabat Tak Maksimal Siap Dievaluasi
  • Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Tetap Beroperasi, Pemkot Surabaya Pastikan Sesuai SK dan Aturan
  • Sumbangan HUT ke-81 RI Harus Sukarela, Wali Kota Eri Ingatkan RT/RW Kelola Dana Secara Transparan
  • MPLS Ramah Anak di Surabaya Diawasi Langsung Kementerian, Dispendik Pastikan Bebas Perpeloncoan
  • KKN UNAIR di Ngawi Diperkuat Tiga Tahun, Fokus Percepatan SDGs dan Pengentasan Kemiskinan
  • Rakerda MUI Jatim Hasilkan Rekomendasi MBG, Kesehatan Mental Anak, dan Penggunaan Gadget
  • Pemkot Surabaya Siapkan 2.700 Stan Gratis untuk Pedagang Pasar Tumpah dan PKL
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»PEMERINTAHAN»Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Tetap Beroperasi, Pemkot Surabaya Pastikan Sesuai SK dan Aturan

Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Tetap Beroperasi, Pemkot Surabaya Pastikan Sesuai SK dan Aturan

PEMERINTAHAN Ita Nasyi’ah13/07/2026 - 19:58 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan kawasan Kuliner Malam Kedungdoro Genteng tetap beroperasi berdasarkan surat keputusan yang telah berlaku sejak puluhan tahun lalu.

Kuliner Malam Kedungdoro Genteng dipastikan tetap beroperasi sesuai surat keputusan (SK) yang telah berlaku sejak puluhan tahun lalu. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan keberadaan kawasan kuliner malam tersebut memiliki dasar hukum yang sah, namun penataan akan terus dilakukan agar aktivitas pedagang tidak mengganggu fungsi jalan maupun fasilitas umum.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, status kawasan kuliner di Jalan Kedungdoro dan Jalan Genteng berbeda dengan pedagang kaki lima (PKL) pada umumnya. Kedua lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan kuliner malam sejak masa kepemimpinan Wali Kota Surabaya Poernomo Kasidi dan kemudian diperkuat pada era Wali Kota Soenarto Soemoprawiro.

“Jadi, saya sampaikan bahwa di Jalan Kedungdoro dan Genteng itu ada SK mulai zaman Poernomo Kasidi dan dikuatkan oleh Pak Narto menjadi kuliner malam yang ada di Kota Surabaya,” kata Eri Cahyadi usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7/2026).

Menurut Eri, hingga saat ini surat keputusan tersebut masih berlaku dan belum pernah dicabut sehingga menjadi dasar hukum keberadaan Kuliner Malam Kedungdoro Genteng.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh pedagang tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan, tidak membuang limbah makanan ke saluran drainase, serta tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas.

“Karena itu di dua tempat tersebut kita lakukan penataan. Jangan sampai terjadi macet, buang makanan di saluran, trotoar dipakai untuk berjualan, itu tidak boleh. Meskipun ada SK kuliner malam yang menjadi legendarisnya Kota Surabaya, tetap tidak boleh melanggar aturan,” ujarnya.

Eri menjelaskan keberadaan kawasan kuliner malam tersebut termasuk dalam pengecualian sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020. Pasalnya, kawasan tersebut telah lebih dahulu ditetapkan melalui surat keputusan sebelum perda tersebut diberlakukan.

“Karena ini sudah kuliner malam yang sudah ditetapkan. Jadi di Perda itu mengatur fungsi jalan, kecuali yang memang sudah ditetapkan melalui SK,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak masa kepemimpinan Wali Kota Bambang DH hingga Tri Rismaharini, Pemkot Surabaya telah membangun berbagai Sentra Wisata Kuliner (SWK) sebagai bagian dari penataan pedagang kaki lima di berbagai wilayah kota.

Sementara itu, kawasan Kuliner Malam Kedungdoro Genteng tetap dipertahankan karena memiliki nilai historis dan telah menjadi salah satu destinasi kuliner legendaris di Surabaya.

“Karena itulah sejak zaman Pak Bambang DH, Bu Risma, hingga sekarang dibangun Sentra Wisata Kuliner. Sedangkan dua kawasan ini merupakan kuliner malam legendaris yang tetap berjalan mengikuti SK yang masih berlaku sampai sekarang,” jelasnya.

Eri memastikan keberadaan kawasan tersebut tidak bertentangan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 karena status hukumnya telah ada sebelum regulasi tersebut diterbitkan.

Meski demikian, Pemkot Surabaya akan terus melakukan pengawasan dan penataan agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu fungsi jalan, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya.

“Karena di situ merupakan pengecualian. Kawasan tersebut sudah ditetapkan sebelum perda diberlakukan dan aturan yang baru tidak mencabut ketentuan yang sudah ada. Namun, penertiban terhadap pelanggaran fungsi jalan dan fasilitas umum tetap akan dilakukan,” pungkasnya. (ita)

Eri Cahyadi Jalan Genteng Jalan Kedungdoro Kuliner Malam Kedungdoro Genteng Pemkot Surabaya Perda Nomor 2 Tahun 2020 PKL Surabaya sentra wisata kuliner
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Revitalisasi Pasar Surabaya Dikebut, 16 Pasar Tradisional Disulap Lebih Modern dan Higienis

13/07/2026 - 20:11 WIB

Sidak Eri Cahyadi: Pastikan Sistem Pemkot Surabaya Berjalan, Pejabat Tak Maksimal Siap Dievaluasi

13/07/2026 - 20:05 WIB

Sumbangan HUT ke-81 RI Harus Sukarela, Wali Kota Eri Ingatkan RT/RW Kelola Dana Secara Transparan

13/07/2026 - 19:50 WIB

MPLS Ramah Anak di Surabaya Diawasi Langsung Kementerian, Dispendik Pastikan Bebas Perpeloncoan

13/07/2026 - 19:46 WIB

Pemkot Surabaya Siapkan 2.700 Stan Gratis untuk Pedagang Pasar Tumpah dan PKL

12/07/2026 - 15:24 WIB

Wali Kota Eri Tegaskan Pungutan RT/RW di Surabaya Dibatasi, Pelanggar Terancam Dicopot

12/07/2026 - 15:16 WIB

Comments are closed.

Revitalisasi Pasar Surabaya Dikebut, 16 Pasar Tradisional Disulap Lebih Modern dan Higienis

13/07/2026 - 20:11 WIB

Sidak Eri Cahyadi: Pastikan Sistem Pemkot Surabaya Berjalan, Pejabat Tak Maksimal Siap Dievaluasi

13/07/2026 - 20:05 WIB

Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Tetap Beroperasi, Pemkot Surabaya Pastikan Sesuai SK dan Aturan

13/07/2026 - 19:58 WIB

Sumbangan HUT ke-81 RI Harus Sukarela, Wali Kota Eri Ingatkan RT/RW Kelola Dana Secara Transparan

13/07/2026 - 19:50 WIB

MPLS Ramah Anak di Surabaya Diawasi Langsung Kementerian, Dispendik Pastikan Bebas Perpeloncoan

13/07/2026 - 19:46 WIB

KKN UNAIR di Ngawi Diperkuat Tiga Tahun, Fokus Percepatan SDGs dan Pengentasan Kemiskinan

13/07/2026 - 19:15 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.