Kuliner Malam Kedungdoro Genteng dipastikan tetap beroperasi sesuai surat keputusan (SK) yang telah berlaku sejak puluhan tahun lalu. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan keberadaan kawasan kuliner malam tersebut memiliki dasar hukum yang sah, namun penataan akan terus dilakukan agar aktivitas pedagang tidak mengganggu fungsi jalan maupun fasilitas umum.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, status kawasan kuliner di Jalan Kedungdoro dan Jalan Genteng berbeda dengan pedagang kaki lima (PKL) pada umumnya. Kedua lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan kuliner malam sejak masa kepemimpinan Wali Kota Surabaya Poernomo Kasidi dan kemudian diperkuat pada era Wali Kota Soenarto Soemoprawiro.
“Jadi, saya sampaikan bahwa di Jalan Kedungdoro dan Genteng itu ada SK mulai zaman Poernomo Kasidi dan dikuatkan oleh Pak Narto menjadi kuliner malam yang ada di Kota Surabaya,” kata Eri Cahyadi usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7/2026).
Menurut Eri, hingga saat ini surat keputusan tersebut masih berlaku dan belum pernah dicabut sehingga menjadi dasar hukum keberadaan Kuliner Malam Kedungdoro Genteng.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh pedagang tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan, tidak membuang limbah makanan ke saluran drainase, serta tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas.
“Karena itu di dua tempat tersebut kita lakukan penataan. Jangan sampai terjadi macet, buang makanan di saluran, trotoar dipakai untuk berjualan, itu tidak boleh. Meskipun ada SK kuliner malam yang menjadi legendarisnya Kota Surabaya, tetap tidak boleh melanggar aturan,” ujarnya.
Eri menjelaskan keberadaan kawasan kuliner malam tersebut termasuk dalam pengecualian sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020. Pasalnya, kawasan tersebut telah lebih dahulu ditetapkan melalui surat keputusan sebelum perda tersebut diberlakukan.
“Karena ini sudah kuliner malam yang sudah ditetapkan. Jadi di Perda itu mengatur fungsi jalan, kecuali yang memang sudah ditetapkan melalui SK,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak masa kepemimpinan Wali Kota Bambang DH hingga Tri Rismaharini, Pemkot Surabaya telah membangun berbagai Sentra Wisata Kuliner (SWK) sebagai bagian dari penataan pedagang kaki lima di berbagai wilayah kota.
Sementara itu, kawasan Kuliner Malam Kedungdoro Genteng tetap dipertahankan karena memiliki nilai historis dan telah menjadi salah satu destinasi kuliner legendaris di Surabaya.
“Karena itulah sejak zaman Pak Bambang DH, Bu Risma, hingga sekarang dibangun Sentra Wisata Kuliner. Sedangkan dua kawasan ini merupakan kuliner malam legendaris yang tetap berjalan mengikuti SK yang masih berlaku sampai sekarang,” jelasnya.
Eri memastikan keberadaan kawasan tersebut tidak bertentangan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 karena status hukumnya telah ada sebelum regulasi tersebut diterbitkan.
Meski demikian, Pemkot Surabaya akan terus melakukan pengawasan dan penataan agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu fungsi jalan, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya.
“Karena di situ merupakan pengecualian. Kawasan tersebut sudah ditetapkan sebelum perda diberlakukan dan aturan yang baru tidak mencabut ketentuan yang sudah ada. Namun, penertiban terhadap pelanggaran fungsi jalan dan fasilitas umum tetap akan dilakukan,” pungkasnya. (ita)

