Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Bank Jatim Gandeng Bank NTT Hadirkan Layanan Remitansi Internasional
  • Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo
  • Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan
  • Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV
  • Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan
  • Penyakit Zoonosis Jadi Fokus Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Wabah
  • Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Living Lab Energi Terbarukan untuk Edukasi Green Energy
  • Pakar UNAIR: Pola Asuh Generasi Alpha Tak Cukup Hanya Membatasi Gawai
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»PEMERINTAHAN»Tangkap Kapal Asing Ilegal di Kupang

Tangkap Kapal Asing Ilegal di Kupang

PEMERINTAHAN redaksi13/12/2017 - 13:00 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang diduga pelaku illegal fishing berbendera Timor Leste, Fu Yuan Yu 831, pada akhir November lalu.

Kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 03 pada titik koordinat 11°09,943’S – 126°12,441’E, perairan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPPNRI 573. Saat ini kapal tersebut berada di Pangkalan Stasiun PSDKP Kupang untuk penyidikan lebih lanjut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan, kapal berukuran 598 Gross Tonnage (GT) dengan alat tangkap gillnet tersebut merupakan milik Fred Ho/Best Sea Foods (ET) Ld dari Timor Leste yang dinahkodai warga negara Tiongkok bernama Wong Zhi Yi.

Pada saat pemeriksaan kapal, ditemukan 6 (enam) bendera negara berbeda yang diduga untuk melancarkan kegiatan illegal fishing di berbagai perairan dunia. Kapal ini ditangkap saat menangkap ikan di perairan Indonesia dengan menggunakan bendera Timor Leste dan Tiongkok.

Tetapi saat penyidikan lebih dalam ternyata di dalam kapal terdapat 4 bendera lainnya. Keenam bendera tersebut adalah Timor Leste, Indonesia, Malaysia, Tiongkok, Filipina, dan Singapura.

“Dalam aturan internasional double flagging atau multiple flag itu tidak dibenarkan,” ungkap Menteri Susi saat memberikan keterangan pers di rumah dinasnya, di Jalan Widya Chandra V Nomor 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pekan lalu.

Saat konferensi, Menteri Susi didampingi Duta Besar Timor Leste untuk Indonesia Alberto Xavier Pereira Carlos, Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa, dan Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo.

Awak Kapal Perikanan (ABK) Fu Yuan Yu 831 yang diamankan adalah sebanyak 21 ABK yang 9 merupakan warga negara Tiongkok, 3 warga negara Myanmar, 3 warga negara Vietnam, dan 6 WNI.

Menteri Susi mengungkapkan, Fu Yuan Yu telah menjadi target operasi KKP sejak April 2017 lalu. Berdasar data dan informasi Pusat Pengendalian (Pusdal) KKP dan rekaman Automatic Identification System (AIS), Fu Yuan Yu 831 diduga telah melakukan illegal fishing di WPPNRI 573 sejak Agustus 2017.

Data Analisis AIS pergerakan kapal Fu Yuan Yu 831 menunjukkan bahwa kapal tersebut terdeteksi masuk dan beroperasi di WPP 573 sebanyak 19 kali.

“Kita menyita barang bukti kurang lebih 35 ton ikan tangkapan kapal Fu Yuan Yu 831, termasuk ikan Hiu Macan yang dilindungi,” tutur Menteri Susi. Menurutnya hasil tangkapan tersebut akan dilelang dalam waktu dekat. Oleh karena itu, KKP mengundang para pengusaha dan pembeli yang berminat untuk membeli ikan tersebut.

Atas kejahatan illegal fishing tersebut, pemilik dan nahkoda kapal Fu Yuan Yu 831 terancam sanksi berdasarkan Pasal 92 dan Pasal 93 ayat 2 Undang-undang Perikanan. (sak)

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Bank Jatim Gandeng Bank NTT Hadirkan Layanan Remitansi Internasional

24/07/2026 - 23:51 WIB

Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo

24/07/2026 - 07:54 WIB

Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan

24/07/2026 - 07:48 WIB

Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV

24/07/2026 - 07:41 WIB

Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan

24/07/2026 - 07:34 WIB

Pakar UNAIR: Representasi Perempuan di Parlemen Masih Belum Capai Target 30 Persen

22/07/2026 - 18:48 WIB

Comments are closed.

Bank Jatim Gandeng Bank NTT Hadirkan Layanan Remitansi Internasional

24/07/2026 - 23:51 WIB

Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo

24/07/2026 - 07:54 WIB

Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan

24/07/2026 - 07:48 WIB

Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV

24/07/2026 - 07:41 WIB

Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan

24/07/2026 - 07:34 WIB

Penyakit Zoonosis Jadi Fokus Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Wabah

22/07/2026 - 19:17 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.