Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara proses pembatalan haji regular. Kebijakan ini diambil seiring telah dilakukannya perubahan pengelolaan dana haji dari Kemenag ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Perubahan pengelolaan dana yang salah satunya diwujudkan dalam perubahan rekening setoran BPIH ini berdampak pada layanan proses pendaftaran dan pembatalan haji. Perubahan rekening tersebut dilakukan sejak 12 Januari 2018,” kata Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag, Noer Alya Fitra, Jumat, (26/1) melalui rilis kepada media.
Sejak dilantik pada akhir Juli 2017, sambungnya, BPKH bersiap menjalankan tugas yang diamanahkan oleh UU 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Mulai 2018, dana haji dikelola oleh BPKH sehingga perlu dilakukan beberapa perubahan regulasi, termasuk perubahan rekening setoran haji dari atas nama Menteri Agama ke BPKH.
Ia menjelaskan jika sebelumnya calon jemaah haji reguler membayar setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama, mulai tanggal 12 Januari 2018, setoran awal dibayarkan ke rekening BPKH. Begitu pula dengan proses pembatalan pendaftaran, pelunasan, dan pengembalian dana setoran awal BPIH.
“Nantinya pengembalian setoran awal BPIH akan dilakukan oleh BPKH ke rekening jemaah haji yang bersangkutan,” ujarnya.
Diungkapkannya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-23001/Dj/Dt.II.I/KS.02/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.
Melalui surat edaran tersebut, Ditjen PHU meminta seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk menginformasikan penutupan sementara proses pembatalan dan pengembalian dana BPIH regular kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
“Dalam proses pembatalan haji regular, pengembalian dana BPIH yang semula merupakan kewenangan Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU, akan beralih menjadi kewenangan BPKH,” sambungnya.
Nafit memastikan penutupan proses pembatalan dan pengembalian dana BPIH bersifat sementara. Dia mengaku saat ini Ditjen PHU dan BPKH terus bersinergi merampungkan Keputusan Bersama tentang pedoman pembatalan dan pengembalian BPIH regular. “Saya berharap semoga Februari nanti sudah bisa dibuka kembali,” tandasnya.
Jatim Terbanyak
Kemenag mencatat sepanjang 2017, jemaah haji Jawa Timur tercatat menjadi provinsi terbanyak yang membatalkan rencana haji. Sejumlah alasan menjadi penyebab jemaah haji melakukan pembatalan.
Noer Alya mengatakan Jawa Timur berada pada urutan pertama dengan 6.633 jemaah yang membatalkan berangkat haji. Alasannya beragam mulai dari sakit, meninggal dunia, atau sebab lainnya.
“Setiap tahun, ada ribuan jemaah yang membatalkan rencana mereka untuk berangkat haji. Tahun 2017 misalnya, lebih dari 36 ribu jemaah yang membatalkan berangkat haji,” katanya.
Urutan berikutnya Jawa Barat 5.687 jemaah, Jawa Tengah 5.274 jemaah, Sulawesi Selatan 1.853 jemaah, dan Sumatera Utara 1.704 jemaah. Melengkapi sepuluh besar jemaah yang membatalkan berangkat haji adalah Banten sebanyak 1.574 jemaah, DKI Jakarta sebanyak 1.450 jemaah, NAD sebanyak 1.249 jemaah, NTB sebanyak 1.171, dan Lampung sebanyak 1.127. (sak)

