Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo
  • Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan
  • Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV
  • Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan
  • Penyakit Zoonosis Jadi Fokus Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Wabah
  • Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Living Lab Energi Terbarukan untuk Edukasi Green Energy
  • Pakar UNAIR: Pola Asuh Generasi Alpha Tak Cukup Hanya Membatasi Gawai
  • Pakar UNAIR: Representasi Perempuan di Parlemen Masih Belum Capai Target 30 Persen
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»KOMUNITAS»KLHK Dorong Pelaku Usaha Olah Limbah

KLHK Dorong Pelaku Usaha Olah Limbah

KOMUNITAS redaksi01/03/2018 - 14:00 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mendorong para pelaku usaha untuk melakukan upaya pemanfaatan limbah B3 melalui penerapan 3R yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle.

Hal ini disampaikan Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Sinta Saptarina Soemiarno, mewakili Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK, saat pekan lalu mengunjungi PT Aneka Tambang (Antam) UBPE Pongkor, di Bogor Jawa Barat.

Sebagai BUMN yang bergerak di bidang pertambangan emas, PT Antam UBPE Pongkor menghasilkan jumlah limbah B3 yang sangat besar yaitu limbah tailing. Perusahaan ini telah melakukan terobosan pemanfaatan limbah tailing sebagai material konstruksi bangunan, seperti concreate, coneblock, dan beton.

“Kegiatan pemanfaatan tailing oleh PT Antam merupakan salah satu keberhasilan dari program PROPER KLHK, dimana industri didorong untuk memiliki izin pemanfaatan dan memanfaatkan limbah B3 yang dihasilkan, sebagai salah satu kriteria untuk mendapatkan peringkat beyond compliance (Hijau dan Emas),” jelas Sinta.

Dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dimiliki produk limbah tailing tersebut, menurut Sinta, hal ini dapat dimanfaatkan sebagai infrastruktur di taman nasional melalui kerjasama dengan KLHK, serta menunjang pemberdayaan masyarakat sekitarnya.

“Selain permasalahan limbah B3 dapat teratasi, juga memberikan nilai tambah tidak hanya kepada usaha/kegiatan tetapi juga kepada masyarakat sekitarnya,” lanjutnya.

Berdasarkan data PROPER tahun 2016, jumlah tailing yang dihasilkan sebesar 97 juta ton atau 84% dari total timbulan limbah B3 nasional. Melalui pemanfaatan tailing ini, PT Antam UBPE Pongkor berhasil menghemat pengeluaran senilai Rp 17,35 miliar.

Kunjungan ini turut dihadiri perwakilan Komisi VII DPR RI KH Nawafie Saleh dan 25 perusahaan pertambangan lainnya. “Kunjungan ini diharapkan menjadi pembelajaran dalam implementasi kegiatan pemanfaatan tailing, sehingga permasalahan limbah tailing dapat teratasi,” harap Sinta.

Tailing pada pertambangan emas dan tembaga dihasilkan dari proses pemisahan (ekstraksi) batuan bijih (ore), untuk diambil mineral yang terkandung di dalamnya. Materi ini dikategorikan sebagai limbah B3 berdasarkan PP No 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Adapun volume tailing yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan lebih dari 99,99%, sehingga dari pengolahan 1 ton bijih, hanya diperoleh 1-3 gram emas.

Pengelolaan tailing pada umumnya ditimbun di fasilitas tailing dam, didumping di dasar laut (submarine tailing Disposal), atau dialirkan untuk mengendap di daerah aliran sungai, dan berpotensi mencemarkan lingkungan.

“Kewajiban pelaku usaha adalah mengelola limbah B3 yang dihasilkannya, mulai dari terbentuknya limbah B3 sampai dikelola oleh pengelola akhir. Dengan demikian, limbah B3 agar dimanfaatkan terlebih dahulu sebelum dimusnahkan atau ditimbun,” tutur Sinta. (sak)

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo

24/07/2026 - 07:54 WIB

Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan

24/07/2026 - 07:48 WIB

Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV

24/07/2026 - 07:41 WIB

Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan

24/07/2026 - 07:34 WIB

Pakar UNAIR: Representasi Perempuan di Parlemen Masih Belum Capai Target 30 Persen

22/07/2026 - 18:48 WIB

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Comments are closed.

Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo

24/07/2026 - 07:54 WIB

Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan

24/07/2026 - 07:48 WIB

Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV

24/07/2026 - 07:41 WIB

Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan

24/07/2026 - 07:34 WIB

Penyakit Zoonosis Jadi Fokus Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Wabah

22/07/2026 - 19:17 WIB

Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Living Lab Energi Terbarukan untuk Edukasi Green Energy

22/07/2026 - 19:07 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.