Maraknya informasi yang beredar di masyarakat serta sejumlah pengaduan perihal adanya pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Honorer K2 dan formasi umum ditepis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Memang ada laporan atas peristiwa yang terjadi di beberapa daerah oleh pihak yang mengaku bekerjasama dengan BKN. Selain bentuk pengaduan, BKN juga menemukan bahwa aksi penipuan serupa diumumkan via website link yang mengatasnamakan pemerintah daerah tertentu,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, Rabu (28/2).
Untuk itu, BKN perlu mengklarifikasi bahwa pelaksanaan seleksi tersebut merupakan aksi penipuan. “Masyarakat harus waspada dengan oknum atau pihak yang mengadakan pelaksanaan seleksi secara illegal. Jika menemukan aksi serupa, segera konfirmasikan langsung ke BKN kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga mengimbau bagi masyarakat bahwa tidak ada pihak manapun yang bisa meloloskan seseorang menjadi CPNS baik melalui formasi umum maupun Honorer K2 tanpa seleksi resmi yang dilakukan pemerintah.
“Perlu kami informasikan bahwa regulasi yang mengatur pengangkatan honorer telah berakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Surat Kepala BKN Nomor D 26-30/V 224-1/99 tentang Batas Waktu Pengusulan Berkas Penetapan NIP CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, hingga akhir Februari ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan apapun untuk pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS. Perihal isu penerimaan CPNS 2018, pihaknya sejak awal Januari 2018 telah menyampaikan ke publik bahwa pemerintah belum mengeluarkan pengumuman penerimaan CPNS tahun anggaran 2018 secara resmi.
“Rencana kebijakan pengadaan CPNS 2018 masih dalam tahap penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansi masing-masing,” ungkapnya.
Jumlahnya masih disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS ayat (1) dan (2). Selanjutnya kalkulasi kebutuhan tersebut diserahkan ke BKN dan KemenPANRB. (sak)

