Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Bank Jatim Gandeng Bank NTT Hadirkan Layanan Remitansi Internasional
  • Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo
  • Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan
  • Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV
  • Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan
  • Penyakit Zoonosis Jadi Fokus Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Wabah
  • Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Living Lab Energi Terbarukan untuk Edukasi Green Energy
  • Pakar UNAIR: Pola Asuh Generasi Alpha Tak Cukup Hanya Membatasi Gawai
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»EKONOMI BISNIS»Restrukturisasi dan Revitalisasi PT Barata

Restrukturisasi dan Revitalisasi PT Barata

EKONOMI BISNIS redaksi20/12/2021 - 14:00 WIB

PT Barta Indonesia berhasil diselamatkan melalui restrukturisasi dan revitalisasi melalui skema penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) melalui putusan homologasi PN Surabaya, 6 Desember 2021 lalu.

Program restrukturisasi dan revitalisasi dilakukan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA)yang menjalankan salah satu dari tiga pilar bisnisnya. PKPU Barata merupakan langkah awal bagi perusahaan untuk kembali fokus pada bisnis utama di industri manufaktur Indonesia.

Atas hasil putusan homologasi tersebut, Barata memiliki kesempatan menunda kewajibannya sebesar Rp4 triliun sehingga ekuitas perusahaan menjadi positif Rp510 miliar dari yang sebelumnya minus Rp181 miliar.

Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, pasca PKPU, PT PPA akan mengembalikan fokus bisnis utama Barata yaitu di bidang manufaktur, yang senantiasa berorientasi pada pemenuhan pasar manufaktur domestik, penguatan pasar ekspor produk manufaktur unggulan perusahaan, dan mendorong peningkatan Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 45%.

“Dengan pemenuhan TKDN yang tinggi, Barata diharapkan dapat memberikan dampak peningkatan nilai ekonomi dan sosial yang positif kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). PT PPA juga akan memperkuat proses bisnis dan memperbaiki kondisi keuangan Barata agar perusahaan dapat menjaga keberlanjutan usahanya,” papar Yadi Jaya Ruchandi.

Langkah restrukturisasi yang dilakukan PT PPA pada Barata mendapatkan apresiasi dan dukungan dari Komisi VI DPR RI yang disampaikan pada Rapat Panitia Kerja Penyehatan dan Restrukturisasi BUMN Komisi VI DPR RI dengan Wakil Menteri BUMN II yang membahas rencana restrukturisasi PT Barata Indonesia (Persero) pada Selasa (14/12) lalu.

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan, pihaknya mendukung kerja konkret dari Kementerian BUMN dan PT PPA untuk menyelesaikan restrukturisasi pada Barata yang salah satunya adalah rencana menovasikan kewajiban supplier yang dibiayai oleh BSI kepada Barata. “Sehingga tingkat kolektabilitas para supplier yang tercatat pada Sistel Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dapat menurun,” katanya.

Pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan, Komisi VI DPR RI mengapresiasi langkah Kementerian BUMN dalam proses restrukturisasi Barata melalui jalur PKPU yang bertujuan memberikan perlindungan kepada BUMN agar dapat kembali mengembangkan bisnisnya.

“Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN senantiasa memperhatikan kondisi supplier atau vendor BUMN mengingat sebagian besar dari mereka adalah pelaku usaha UMKM yang juga mempunyai peran yang besar dalam pembukaan lapangan pekerjaan di Indonesia,” ujar Mohamad Hekal.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, Barata sebagai BUMN yang bergerak di industri manufaktur memiliki potensi pasar yang luas, bahkan permintaan dari ekosistem BUMN sendiri sangat prospektif.

Maka dari itu, proses restrukturisasi melalui PKPU dan manajemen baru di Barata diharapkan dapat meningkatkan kualitas keuangan dan keberlanjutan usahanya sehingga perusahaan mampu berkontribusi optimal bagi negara. “Langkah ini adalah komitmen kami untuk memperkuat ekosistem BUMN dalam rangka menciptakan nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia,” kata Wamen BUMN.

Barata adalah salah satu perusahaan manufaktur tertua di Indonesia yang berdiri sejak 1901. Perusahaan yang berbasis di Gresik, Jawa Timur ini memiliki spesialisasi di bidang industri pangan, energi, air, serta permesinan dan komponen.

Barata mengalami kondisi finansial, operasional, dan beban utang yang besar sejak tahun 2018. Berdasarkan observasi dan audit yang dilakukan PT PPA, diperlukan restrukturisasi utang.

Tujuannya untuk memitigasi risiko likuiditas dan solvabilitas Barata yang memiliki rasio utang terhadap ekuitas atau debt to equity ratio (DER) hingga -21,4x. PT PPA sebagai pemegang SKK atas Barata telah melaksanakan langkah-langkah restrukturisasi terhadap Barata sesuai dengan roadmap penanganan. (sak)

Restrukturisasi dan Revitalisasi PT Barata
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Bank Jatim Gandeng Bank NTT Hadirkan Layanan Remitansi Internasional

24/07/2026 - 23:51 WIB

Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo

24/07/2026 - 07:54 WIB

Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan

24/07/2026 - 07:48 WIB

Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV

24/07/2026 - 07:41 WIB

Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan

24/07/2026 - 07:34 WIB

Pakar UNAIR: Representasi Perempuan di Parlemen Masih Belum Capai Target 30 Persen

22/07/2026 - 18:48 WIB

Comments are closed.

Bank Jatim Gandeng Bank NTT Hadirkan Layanan Remitansi Internasional

24/07/2026 - 23:51 WIB

Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo

24/07/2026 - 07:54 WIB

Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan

24/07/2026 - 07:48 WIB

Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV

24/07/2026 - 07:41 WIB

Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan

24/07/2026 - 07:34 WIB

Penyakit Zoonosis Jadi Fokus Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Wabah

22/07/2026 - 19:17 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.