Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Surabaya Jadi Percontohan Nasional, Program Indonesia–Norwegia Angkat Satu Ton Sampah Plastik dari Sungai Setiap Hari
  • Perekaman KTP Elektronik Tembus 99,68 Persen, Surabaya Percepat Transformasi Digital
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pakar UNAIR Serukan Aksi Iklim Nyata
  • Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping
  • Galuh Pramusinta, Alumni FPK yang Berkontribusi pada Ketahanan Perikanan Kota Surabaya
  • Alumni FPK UNAIR Berkontribusi Tingkatkan Produktivitas Tambak Udang hingga Puluhan Ton per Hektare
  • Perlindungan Anak Jadi Prioritas, Surabaya Perkuat Kolaborasi dari Tingkat Keluarga hingga Lingkungan RT
  • Kalahkan Ratusan Startup Dunia, SPYRAGO UNAIR Bawa Pulang Penghargaan Sustainability dan Pendanaan Internasional
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»PEMERINTAHAN»Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Disahkan

Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Disahkan

PEMERINTAHAN redaksi09/06/2022 - 16:00 WIB

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Prov Jatim mengesahkan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan ini langsung dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan pimpinan dewan saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (06/06).

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan fungsi dari Perda yang disahkan hari ini. Yaitu memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di Jawa Timur.

Tidak hanya itu, Gubernur Khofifah juga menegaskan bahwa dengan adanya Perda ini, maka diharapkan akan kian banyak pesantren yang baru tumbuh di Jatim melakukan percepatan peningkatan kualitasnya.

Sehingga ke depan dapat makin berperan aktif dalam melakukan pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov Jatim, yaitu Jatim Berkah.

Saat ini cukup banyak pesantren di Jawa Timur yang lembaga pendidikannya sudah berstandart internasional. Tetapi maaih ditemukan pesantren yang baru tumbuh maupun yang pertumbuhannya kurang progresif. Juga masih ditemukan pesantren yang belum meregistrasikan ke kantor Kemenag.

“Melalui perda ini kita memberikan kepastian hukum, sekaligus keadilan yang sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan fasilitas pemerintah,” kata Khofifah.

Lebih lanjut disampaikan Khofifah, Perda ini sendiri diturunkan dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 yang mengatur tentang pendidikan keagamaan dan pesantren.

Berdasarkan data yang terdaftar pada Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, Khofifah memaparkan, pesantren di Jawa Timur berjumlah kurang lebih sebanyak 6.651 pesantren. Saat ini masih cukup banyak pesantren yang diregistrasikan. Oleh karena itu Raperda ini memandatkan kepada Pemprov Jatim agar mrnyiapkan sistem data dan infornasi pesantren daerah.

Melihat kondisi tersebut, orang nomor satu di Jatim itu optimis, dengan adanya Perda ini, pesantren lebih kuat lagi perannya untuk dapat menjadi agen perubahan dan memberikan tauladan di tengah masyarakat.

“Pesantren merupakan sumber daya pembangunan yang luar biasa, yang harus dikelola dengan baik agar bisa menjadi agent of change. Pesantren bukan hanya soal agama, sebagai lembaga ia berbasis masyarakat dan bergerak dalam bidang pendidikan, dakwah Islam, keteladanan dan pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.

Khofifah melanjutkan, dengan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini, ponpes yang belum terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim (Kanwil Kemenag) bisa mendapatkan fasilitas yang sama.

Pondok pesantren yang belum terdaftar di Kanwil Kemenag Jatim pun bisa segera didata. Agar semua pesantren yang ada di Jatim dapat seluruhnya terkelola dan dikembangkan lebih baik. Dengan demikian peran sistem data dan informasi pesantren daerah menjadi sangat penting.

Lantas Khofifah berharap, Kemenag Jatim dapat turut andil dengan memberikan pendampingan kepada pondok pesantren terutama yang berada di daerah-daerah.

“Akan sangat baik bila ada perwakilan yang turun sehingga memberikan pendampingan. Terutama pondok yang lokasinya terpencil,” ungkapnya.

Dengan semua itu, sebut Khofifah, pemerintah daerah dapat berperan serta dalam pemberdayaan dan pengembangan pesantren. Pasalnya, bidang pendidikan dan pemberdayaan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Karenanya ini harus ditata dengan baik agar fungsi-fungsi pesantren dapat berjalan semestinya, baik di bidang pendidikan dan pengembangan manusia sebagaimana program Jatim Berkah dalam Nawa Bhakti Satya,” tukasnya. (ita)

Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Disahkan
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Surabaya Jadi Percontohan Nasional, Program Indonesia–Norwegia Angkat Satu Ton Sampah Plastik dari Sungai Setiap Hari

06/06/2026 - 12:27 WIB

Perekaman KTP Elektronik Tembus 99,68 Persen, Surabaya Percepat Transformasi Digital

06/06/2026 - 12:14 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pakar UNAIR Serukan Aksi Iklim Nyata

06/06/2026 - 12:00 WIB

Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping

06/06/2026 - 11:51 WIB

Galuh Pramusinta, Alumni FPK yang Berkontribusi pada Ketahanan Perikanan Kota Surabaya

06/06/2026 - 11:40 WIB

Alumni FPK UNAIR Berkontribusi Tingkatkan Produktivitas Tambak Udang hingga Puluhan Ton per Hektare

06/06/2026 - 11:22 WIB

Comments are closed.

Surabaya Jadi Percontohan Nasional, Program Indonesia–Norwegia Angkat Satu Ton Sampah Plastik dari Sungai Setiap Hari

06/06/2026 - 12:27 WIB

Perekaman KTP Elektronik Tembus 99,68 Persen, Surabaya Percepat Transformasi Digital

06/06/2026 - 12:14 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pakar UNAIR Serukan Aksi Iklim Nyata

06/06/2026 - 12:00 WIB

Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping

06/06/2026 - 11:51 WIB

Galuh Pramusinta, Alumni FPK yang Berkontribusi pada Ketahanan Perikanan Kota Surabaya

06/06/2026 - 11:40 WIB

Alumni FPK UNAIR Berkontribusi Tingkatkan Produktivitas Tambak Udang hingga Puluhan Ton per Hektare

06/06/2026 - 11:22 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.