Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Jejak Bung Karno di Kota Pahlawan, Surabaya Hadirkan Pameran “Aku Arek Suroboyo” dan Luncurkan Buku Sejarah
  • Pemkot Surabaya Imbau Warga Perbarui Data Aset untuk Perlinsos Digital
  • Kiprah Alumnus FKM Menjaga Asa Masyarakat, Menggapai Ilmu Lintas Negara
  • Gubernur Khofifah Pantau Langsung Proses Verifikasi SPMB di Madiun, Pastikan Verifikasi Terjadwal, Perlancar Proses Pengambilan PIN SPMB Tahun 2026
  • Surabaya Jadi Percontohan Nasional, Program Indonesia–Norwegia Angkat Satu Ton Sampah Plastik dari Sungai Setiap Hari
  • Perekaman KTP Elektronik Tembus 99,68 Persen, Surabaya Percepat Transformasi Digital
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pakar UNAIR Serukan Aksi Iklim Nyata
  • Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»KOMUNITAS»Ganjar Ngobrol Gayeng Bareng Buruh

Ganjar Ngobrol Gayeng Bareng Buruh

KOMUNITAS redaksi09/11/2022 - 14:00 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menyampaikan aspirasi dari buruh pada Kementerian Ketenagakerjaan. Mantan anggota DPR RI itu pun sepakat dengan konsep upah sektoral yang disampaikan para buruh.

Hal tersebut disampaikan Ganjar usai menerima perwakilan buruh se-Jawa Tengah, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 di Puri Gedeh, Jumat (04/11). Diawal pertemuan, para perwakilan buruh menyampaikan keinginan UMP naik 13%.

“Ini versi kami. Sebagai terobosan atau masukan untuk Pak Gubernur ketika nanti menetapkan UMP. Kami susun dengan data dan ada tambahan pada rumus,” kata perwakilan dari KSPI Jateng, Aulia Hakim.

Para buruh menginginkan agar penetapan UMP tidak berdasar pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Di dalamnya, mengatur agar pada pemerintah dalam penetapan UMP-nya memilih berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, buruh juga mengusulkan konsep upah yang disepakati di sebuah daerah. Artinya, antara pemerintah, pengusaha, dan buruh, menyepakati nilai yang ditetapkan bersama-sama.

“Tapi Pak Gubernur punya diskresi atau kebijakan untuk kepentingan rakyat di Jawa Tengah. Makanya saya memberi masukan kepada Pak Gub, harus berani lebih untuk menguatkan kesejahteraan buruh tahun 2023 kenaikan UMK,” katanya.

Pada kesempatan itu juga, Aulia mendorong agar Ganjar juga memihak pada rakyat Jawa Tengah terkait investasi. Salah satunya, mengupayakan agar investor sepakat merekrut pekerja lokal daripada pekerja kontrak atau outsourcing.

“Karena mereka masuk sudah digratiskan semuanya. Investasi boleh tapi jangan investasi buta, harus bermanfaat bagi rakyat Jawa Tengah,” ujarnya.

Ganjar menyampikan apresiasi pada buruh terkait aspirasinya. Untuk itu, Ganjar telah menyampaikan aspirasi yang diinginkan para buruh ke Kemenaker pada 31 Oktober lalu.

“Kenapa? Karena ketentuannya menggunakan PP dan itu tidak kewenangan kami, tapi presiden dengan leading sector-nya Kemenaker,” ujarnya.

Soal usulan lainnya, Ganjar pun sepakat. Dia akan menyampaikan pada pemerintah. Sehingga akan ada pertimbangan untuk merevisi PP Nomor 36 tahun 2021 tersebut.

“Kan enak. Wong sudah mau semua kok dilarang. Saya sepakat dan mendukung, tapi intinya kami tidak tinggal diam. Ketika kawan-kawan bergerak, kita pun juga bekerja,” tegasnya.

Ganjar berpendapat, PP Nomor 36 tahun 2021 itu bisa direvisi. Sebab kondisinya saat ini telah berubah, dan situasi ekonomi dunia juga sedang turbulens.

“Kan memang situasi ekonomi sekarang lagi bergerak turbulens. Semua tahu bahwa inflasinya cukup tinggi, kita juga tahu ekonomi tumbuh. Maka itu menjadi pertimbangan. (PP 36 perlu direvisi?) Ya perlu lah, lho kan situasi berubah,” tandasnya.

Sebagai infotmasi, berikut adalah isi dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Dalam Pasal 25, tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan kabupaten/ kota, yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Syarat tertentu itu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten dan kota yang bersangkutan. Sedangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Untuk nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai upah minimum, merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. Data ini bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini adalah Badan Pusat Statistik (BPS). (hms)

Ganjar Ngobrol Gayeng Bareng Buruh
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Jejak Bung Karno di Kota Pahlawan, Surabaya Hadirkan Pameran “Aku Arek Suroboyo” dan Luncurkan Buku Sejarah

07/06/2026 - 18:20 WIB

Pemkot Surabaya Imbau Warga Perbarui Data Aset untuk Perlinsos Digital

07/06/2026 - 18:09 WIB

Kiprah Alumnus FKM Menjaga Asa Masyarakat, Menggapai Ilmu Lintas Negara

07/06/2026 - 17:50 WIB

Gubernur Khofifah Pantau Langsung Proses Verifikasi SPMB di Madiun, Pastikan Verifikasi Terjadwal, Perlancar Proses Pengambilan PIN SPMB Tahun 2026

07/06/2026 - 17:45 WIB

Surabaya Jadi Percontohan Nasional, Program Indonesia–Norwegia Angkat Satu Ton Sampah Plastik dari Sungai Setiap Hari

06/06/2026 - 12:27 WIB

Perekaman KTP Elektronik Tembus 99,68 Persen, Surabaya Percepat Transformasi Digital

06/06/2026 - 12:14 WIB

Comments are closed.

Jejak Bung Karno di Kota Pahlawan, Surabaya Hadirkan Pameran “Aku Arek Suroboyo” dan Luncurkan Buku Sejarah

07/06/2026 - 18:20 WIB

Pemkot Surabaya Imbau Warga Perbarui Data Aset untuk Perlinsos Digital

07/06/2026 - 18:09 WIB

Kiprah Alumnus FKM Menjaga Asa Masyarakat, Menggapai Ilmu Lintas Negara

07/06/2026 - 17:50 WIB

Gubernur Khofifah Pantau Langsung Proses Verifikasi SPMB di Madiun, Pastikan Verifikasi Terjadwal, Perlancar Proses Pengambilan PIN SPMB Tahun 2026

07/06/2026 - 17:45 WIB

Surabaya Jadi Percontohan Nasional, Program Indonesia–Norwegia Angkat Satu Ton Sampah Plastik dari Sungai Setiap Hari

06/06/2026 - 12:27 WIB

Perekaman KTP Elektronik Tembus 99,68 Persen, Surabaya Percepat Transformasi Digital

06/06/2026 - 12:14 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.