Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo
  • Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan
  • Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV
  • Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan
  • Penyakit Zoonosis Jadi Fokus Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Wabah
  • Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Living Lab Energi Terbarukan untuk Edukasi Green Energy
  • Pakar UNAIR: Pola Asuh Generasi Alpha Tak Cukup Hanya Membatasi Gawai
  • Pakar UNAIR: Representasi Perempuan di Parlemen Masih Belum Capai Target 30 Persen
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»EKONOMI BISNIS»Penyidik Pajak Sita Bangunan di Sukomanunggal

Penyidik Pajak Sita Bangunan di Sukomanunggal

EKONOMI BISNIS redaksi30/12/2022 - 17:00 WIB

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) menyita aset wajib pajak milik tersangka MY berupa tanah dan bangunan di Sukomanunggal Surabaya se nilai Rp1,8 Miliar.

Penyitaan dilakukan karena Tersangka MY diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan tahun 2018 dan 2019, yaitu melanggar Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Modus yang digunakan adalah menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp1,6 miliar.

PPNS Kanwil DJP Jatim I menyita aset tersangka berupa bangunan rumah kos dengan luas tanah 193 m2 dan bangunan 386 m2 yang berada di Sukomanunggal. Tindakan penyitaan telah mendapatkan izin dan penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 23 Desember 2022.

Tersangka MY menyerahkan dokumen dan aset kepada Tim Penyidik dengan disaksikan S dan W selaku pegawai PT SBK. Objek yang disita tersebut telah dilakukan penilaian oleh Fungsional Penilai Kanwil DJP Jawa Timur I dengan nilai pasar Rp1,8 miliar.

Penyidik menyita harta kekayaan tersebut atas kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui PT SBK milik Tersangka MY yang berlokasi di wilayah administrasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Tegalsari.

Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara. Lebih lanjut, penyitaaan ini diperlukan untuk menghindari penghilangan maupun pemindahtanganan aset tersangka.

Aset tersebut selanjutnya dapat dirampas untuk pembayaran putusan denda sesuai amanat Pasal 44 dan Pasal 44 C Undang-Undang Nonor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Jatim I menegaskan dalam melakukan upaya penegakan hukum, selalu mengedepankan asas ultimum remedium (hukum pidana hendaklah dijadikan sebagai upaya terakhir dalam rangkaian penegakan hukum), yaitu aktif dengan melakukan edukasi, penyuluhan, imbauan dan konseling terkait hak dan kewajiban perpajakan serta untuk meningkatkan kepatuhan sukarela pemenuhan kewajiban perpajakan.

Tindak penyitaan aset milik tersangka ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain. (ita)

Penyidik Pajak Sita Bangunan di Sukomanunggal
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo

24/07/2026 - 07:54 WIB

Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan

24/07/2026 - 07:48 WIB

Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV

24/07/2026 - 07:41 WIB

Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan

24/07/2026 - 07:34 WIB

Pakar UNAIR: Representasi Perempuan di Parlemen Masih Belum Capai Target 30 Persen

22/07/2026 - 18:48 WIB

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Comments are closed.

Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo

24/07/2026 - 07:54 WIB

Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan

24/07/2026 - 07:48 WIB

Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV

24/07/2026 - 07:41 WIB

Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan

24/07/2026 - 07:34 WIB

Penyakit Zoonosis Jadi Fokus Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Wabah

22/07/2026 - 19:17 WIB

Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Living Lab Energi Terbarukan untuk Edukasi Green Energy

22/07/2026 - 19:07 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.