Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Surabaya Jadi Percontohan Nasional, Program Indonesia–Norwegia Angkat Satu Ton Sampah Plastik dari Sungai Setiap Hari
  • Perekaman KTP Elektronik Tembus 99,68 Persen, Surabaya Percepat Transformasi Digital
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pakar UNAIR Serukan Aksi Iklim Nyata
  • Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping
  • Galuh Pramusinta, Alumni FPK yang Berkontribusi pada Ketahanan Perikanan Kota Surabaya
  • Alumni FPK UNAIR Berkontribusi Tingkatkan Produktivitas Tambak Udang hingga Puluhan Ton per Hektare
  • Perlindungan Anak Jadi Prioritas, Surabaya Perkuat Kolaborasi dari Tingkat Keluarga hingga Lingkungan RT
  • Kalahkan Ratusan Startup Dunia, SPYRAGO UNAIR Bawa Pulang Penghargaan Sustainability dan Pendanaan Internasional
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»KOMUNITAS»Nyaleg, Pengurus Kampung Harus Mundur

Nyaleg, Pengurus Kampung Harus Mundur

KOMUNITAS redaksi21/09/2023 - 14:00 WIB

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta kepada pengurus RT/RW maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang maju pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024, agar mundur dari jabatannya. Terlebih bila mereka masih mendapatkan insentif dari APBD Kota Surabaya.

Pernyataan itu disampaikan langsung Eri Cahyadi usai meresmikan Balai RW VII, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Rabu (20/09).

“Kalau nanti ada RT/RW dan LPMK terus semua pihak-pihak yang mendapatkan apapun dari APBD Kota Surabaya seperti insentif, apresiasi, maka tidak boleh menjadi calon legislatif (Caleg),” kata Eri Cahyadi.

Kewajiban mundur bagi jabatan Ketua RT/RW hingga LPMK itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022. Dalam Perwali tersebut dijelaskan bahwa Ketua RT/ RW dan LPMK, tidak boleh terlibat aktif dalam partai politik.

“Kalau ternyata tidak mengundurkan diri dan tahunya setelah tanggal 3 Oktober 2023, maka sanksinya langsung dilepas dan mendapatkan sanksi yang lebih berat,” jelas Eri.

Eri juga menegaskan, bahwa saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan jajarannya terkait adanya Ketua RT/RW yang mendaftar bakal Caleg. Termasuk pula berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya.

“Jadi saya nuwun tolong (minta tolong) sangat, semua pihak yang daftar Caleg, yang masih menerima (insentif) dalam bentuk uang dari (APBD) Pemkot Surabaya, minta tolong mundur,” pintanya.

Di samping itu, Eri juga tak menampik terdapat sejumlah pegawai kontrak atau tenaga outsourcing Pemkot Surabaya yang mendaftar bakal Caleg. Setidaknya terdapat 5 orang pegawai kontrak yang diketahuinya maju pada kontestasi Pileg 2024. Karenanya, ia pun meminta agar pegawai kontrak tersebut dapat mundur.

“Tanggal 3 Oktober 2023 itu (Daftar Calon Tetap) akan diumumkan oleh Bawaslu. Kalau ternyata tanggal 3 Oktober belum mundur, maka ada sanksi yang pertama. Dan kedua, langsung dilepas dari jabatan yang sekarang diterima,” tandasnya.

Sebagai diketahui, bahwa permintaan pengunduran diri tersebut merujuk aturan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (ita)

caleg
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Surabaya Jadi Percontohan Nasional, Program Indonesia–Norwegia Angkat Satu Ton Sampah Plastik dari Sungai Setiap Hari

06/06/2026 - 12:27 WIB

Perekaman KTP Elektronik Tembus 99,68 Persen, Surabaya Percepat Transformasi Digital

06/06/2026 - 12:14 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pakar UNAIR Serukan Aksi Iklim Nyata

06/06/2026 - 12:00 WIB

Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping

06/06/2026 - 11:51 WIB

Galuh Pramusinta, Alumni FPK yang Berkontribusi pada Ketahanan Perikanan Kota Surabaya

06/06/2026 - 11:40 WIB

Alumni FPK UNAIR Berkontribusi Tingkatkan Produktivitas Tambak Udang hingga Puluhan Ton per Hektare

06/06/2026 - 11:22 WIB

Comments are closed.

Surabaya Jadi Percontohan Nasional, Program Indonesia–Norwegia Angkat Satu Ton Sampah Plastik dari Sungai Setiap Hari

06/06/2026 - 12:27 WIB

Perekaman KTP Elektronik Tembus 99,68 Persen, Surabaya Percepat Transformasi Digital

06/06/2026 - 12:14 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pakar UNAIR Serukan Aksi Iklim Nyata

06/06/2026 - 12:00 WIB

Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping

06/06/2026 - 11:51 WIB

Galuh Pramusinta, Alumni FPK yang Berkontribusi pada Ketahanan Perikanan Kota Surabaya

06/06/2026 - 11:40 WIB

Alumni FPK UNAIR Berkontribusi Tingkatkan Produktivitas Tambak Udang hingga Puluhan Ton per Hektare

06/06/2026 - 11:22 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.