Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Perlindungan Anak Jadi Prioritas, Surabaya Perkuat Kolaborasi dari Tingkat Keluarga hingga Lingkungan RT
  • Kalahkan Ratusan Startup Dunia, SPYRAGO UNAIR Bawa Pulang Penghargaan Sustainability dan Pendanaan Internasional
  • Jawa Timur Raih Penghargaan Kemendagri atas Penurunan Pengangguran, Bukti Efektivitas Link and Match Pendidikan dan Industri
  • Khofifah Paparkan Kekuatan Ekosistem Halal Jawa Timur, Siap Perluas Daya Saing ke Pasar Global
  • BEI Gandeng Maskapai Nasional, Dorong Awak Penerbangan Melek Investasi dan Pasar Modal
  • Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri, Siapkan Sistem Penilaian Penumpang
  • Cegah Manipulasi Domisili Saat SPMB 2026/2027, Pemkot Surabaya Optimalkan Verifikasi melalui Cek In Warga
  • Pemkot Surabaya dan Komdigi Uji Coba Perlinsos Digital, Dorong Penyaluran Bansos Lebih Tepat Sasaran
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»KOMUNITAS»Cara Mengurus Ibadah Haji Plus

Cara Mengurus Ibadah Haji Plus

KOMUNITAS redaksi09/12/2023 - 15:00 WIB

Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (27/11).

Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp93.410.286. Menurut Menag Yaqut BPIH 2024 tersebut terdiri dari Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60 persen, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp 37.364.114 atau 40 persen.

Kementerian Agama mulai akhir tahun ini sudah mulai menyiapkan fasilitas penyelanggaraan ibadah haji tahun depan. Seperti memberangkatkan tim pengadaan akomodasi dan katering untuk mulai mempersiapkan hotel dan konsumsi jemaah di Arab Saudi.

Musim haji 1445 H/2024 M akan berlangsung pada Mei-Juli 2024. Tentunya para calon jemaah haji harus mempersiapkan jauh-jauh hari. Selain penyelenggaraan haji reguler juga ada haji plus. Dua jenis penyelenggaraan ibadah haji ini termasuk dalam kuota yang diberikan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jemaah pada tahun depan.

Haji plus diselenggarakan dan dikelola pihak swasta seperti biro travel PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang mendapatkan izin resmi. Kelebihan haji plus ini salah satunya adalah masa tunggu pemberangkatan yang lebih cepat. Jika haji reguler bisa selama 18 tahun, haji plus sekitar 4-7 tahun. Hotel yang disediakan pun biasanya lebih dekat dengan Masjidil Haram. Namun demikian, sebelum memutuskan untuk menjatuhkan pilihan pada haji plus, sebaiknya mengecek terlebih dahulu cara memilih agen PIHK yang tepercaya. Biaya haji plus atau Ongkos Naik Haji (ONH) Plus 2024 paling sedikit sebesar USD8.000. Jauh lebih mahal dibandingkan paket haji reguler.

1. Calon jemaah haji plus bisa memastikan biro dan agen travel PIKH resmi dan terdaftar di Kementerian Agama. Dengan menanyakan langsung pada petugas di Kantor Kementerian Agama, atau cek dengan mengakses website resmi Kementerian Agama.
2. Bisa juga menanyakan langsung kepada keluarga atau relasi yang sebelumnya memakai jasa travel haji yang dimaksud.
3. Jangan tergiur mendapatkan harga murah. Jika agen travel tersebut memang profesional, mereka tidak akan segan membeberkan fasilitas dan rincian biaya secara transparan kepada calon jemaah haji.
4. Pastikan jadwal keberangkatan Anda pada agen travel. Hindari agen travel yang hanya memperkirakan waktu pemberangkatan. Sebab setiap agen travel haji yang resmi pasti sudah memiliki kuota VISA dan tanggal keberangkatan yang pasti. Kemudian pertimbangkan untuk memilih travel haji yang memiliki fasilitas asuransi bagi calon jemaah.

Syarat Mendaftar Haji Plus
Syarat-syarat mendaftar Haji Plus tidak jauh berbeda dari haji reguler. Namun kebanyakan dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:
1) Formulir pendaftaran.
2) Paspor asli dengan masa berlaku minimal 7 bulan;
3) Nama dalam paspor setidaknya 3 suku kata;
4) Fotokopi KTP;
5) Fotokopi KK (Kartu Keluarga);
6) Fotokopi Akta Kelahiran;
7) Fotokopi Surat Nikah;
8) Sebanyak 30 lembar pas foto ukuran 3×4 dengan latar belakang putih;
9) Sebanyak 15 lembar pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang putih;
10) Surat kuasa pemilihan PIHK;
11) Surat pernyataan waiting list;
12) Membayar Uang Muka (down payment) sebesar USD4.000 (Nomor Porsi Kementerian Agama).

Langkah Mendaftar Haji Plus
1) Setoran awal untuk mendaftar ditransfer ke rekening biro travel sesuai dengan biaya yang ditetapkan.
2) Pihak dari travel yang akan menyetor dana tersebut keKementerian Agama untuk mendapatkan nomor porsi antrean haji plus;
3) Setelah mendapatkan nomor porsi, calon jemaah haji menyerahkan semua berkas yang dibutuhkan kepada biro travel;
4) Untuk waktu pelunasan disesuaikan oleh ketentuan dari masing-masing agen atau biro travel, biasanya sekitar empat sampai enam bulan. (indonesia.go.id)

haji plus
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Perlindungan Anak Jadi Prioritas, Surabaya Perkuat Kolaborasi dari Tingkat Keluarga hingga Lingkungan RT

05/06/2026 - 14:29 WIB

Kalahkan Ratusan Startup Dunia, SPYRAGO UNAIR Bawa Pulang Penghargaan Sustainability dan Pendanaan Internasional

05/06/2026 - 14:20 WIB

Jawa Timur Raih Penghargaan Kemendagri atas Penurunan Pengangguran, Bukti Efektivitas Link and Match Pendidikan dan Industri

05/06/2026 - 14:02 WIB

Khofifah Paparkan Kekuatan Ekosistem Halal Jawa Timur, Siap Perluas Daya Saing ke Pasar Global

05/06/2026 - 13:53 WIB

BEI Gandeng Maskapai Nasional, Dorong Awak Penerbangan Melek Investasi dan Pasar Modal

05/06/2026 - 13:39 WIB

Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri, Siapkan Sistem Penilaian Penumpang

04/06/2026 - 19:07 WIB

Comments are closed.

Perlindungan Anak Jadi Prioritas, Surabaya Perkuat Kolaborasi dari Tingkat Keluarga hingga Lingkungan RT

05/06/2026 - 14:29 WIB

Kalahkan Ratusan Startup Dunia, SPYRAGO UNAIR Bawa Pulang Penghargaan Sustainability dan Pendanaan Internasional

05/06/2026 - 14:20 WIB

Jawa Timur Raih Penghargaan Kemendagri atas Penurunan Pengangguran, Bukti Efektivitas Link and Match Pendidikan dan Industri

05/06/2026 - 14:02 WIB

Khofifah Paparkan Kekuatan Ekosistem Halal Jawa Timur, Siap Perluas Daya Saing ke Pasar Global

05/06/2026 - 13:53 WIB

BEI Gandeng Maskapai Nasional, Dorong Awak Penerbangan Melek Investasi dan Pasar Modal

05/06/2026 - 13:39 WIB

Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri, Siapkan Sistem Penilaian Penumpang

04/06/2026 - 19:07 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.