Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»EKONOMI BISNIS»Diblokir Sepihak, PT Indymike Rencana Gugat BCA

Diblokir Sepihak, PT Indymike Rencana Gugat BCA

EKONOMI BISNIS redaksi24/12/2024 - 18:00 WIB

Manajemen perusahaan Konsultan Bisnis dan investasi PT Indymike Inti Investama ancang-ancang menggugat BCA. Pasalnya, rekening perusahaannya diblokir secara sepihak.

Hal itu disampaikan direktur PT Indymike Nanang Sumartono terkait keputusan sepihak yang mengkibatkan kerugian di perusahaannya.

Dipaparkan, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tiba-tiba
pada 23 Desember 2024, rekening perusahaannya diblokir. Pasahal, perusahannya telah menjadi nasabah BCA sejak tahun 2016.

Menurutnya, yang menjadi dasar pemblokiran tersebut berasal dari individu bernama Iwan Purnama S Kom, yang terlibat dalam transaksi perorangan dengan Arief Iskandar, rekanan Indymike.

Dalam hal ini, Indymike hanya berperan sebagai fasilitator transaksi dengan imbalan komisi sebesar 10% dari nilai transaksi.

Sebagai perusahaan konsultan, peran ini sepenuhnya sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Akibat pemblokiran rekening tersebut, Indymike mengklaim mengalami kerugian material senilai Rp3 miliar karena batalnya transaksi yang sedang berjalan.

Selain itu, Nanang juga mengungkapkan potensi kerugian immaterial yang diperkirakan mencapai Rp50 miliar, mengingat adanya transaksi besar yang terpending akibat tindakan bank swasta itu.

Pihak Indymike menyatakan bahwa mereka sebelumnya tidak pernah menerima konfirmasi apa pun dari pihak bank.

“Sebagai nasabah yang telah setia selama hampir satu dekade, kami kecewa dengan tindakan sepihak ini. Kami berharap BCA dapat bertindak lebih profesional dalam menangani laporan semacam ini,” ungkap Nanang kecewa.

Lebih lanjut, perusahannya akan mengambil langkah hukum terhadap Arief Iskandar, yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya transaksi yang menyebabkan pemblokiran rekening tersebut.

Selain itu, perusahaan juga berencana menggugat BCA dan pelapor, Iwan Purnama S Kom, secara perdata atas kerugian yang dialami.

Perusahannya berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih mengedepankan transparansi, keadilan, dan tidak bertindak sembarangan. (ita)

Gugat BCA pt indymke
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB

DJP Jatim I Gandeng GP Ansor Perluas Edukasi Perpajakan dan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

17/07/2026 - 17:25 WIB

Manufacturing Surabaya 2026 Dibuka, Wagub Emil Perkuat Posisi Jatim sebagai Basis Manufaktur Asia Tenggara

16/07/2026 - 20:34 WIB

Bank Jatim Raih Bisnis Indonesia Award 2026 sebagai BPD Beraset di Atas Rp40 Triliun

08/07/2026 - 14:34 WIB

Bank Jatim Perkuat Layanan Perbankan ASN melalui Kerja Sama dengan BKD se-Jawa Timur

06/07/2026 - 19:42 WIB

Bank Jatim Raih 7 Penghargaan INFOBANK-MRI Banking Service Excellence 2026

06/07/2026 - 19:37 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.