Sumbangan HUT ke-81 RI di lingkungan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) harus dikelola secara transparan serta tetap bersifat sukarela. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa sumbangan untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tidak boleh berubah menjadi pungutan yang ditetapkan kepada warga maupun pelaku usaha.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan semangat gotong royong dalam menyambut HUT ke-81 RI perlu terus dijaga. Namun, partisipasi masyarakat, termasuk dari kalangan pelaku usaha, harus didasarkan pada keikhlasan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Jadi saya berharap kalau ada yang ditarik uang, ditarik sumbangan, kan sumbangan sak ikhlase toh? Karena dia bagian dari RW itu, silakan,” kata Eri Cahyadi usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7/2026).
Menurut Eri, apabila terdapat sumbangan dengan nominal yang telah ditentukan atau diwajibkan, masyarakat maupun pelaku usaha dipersilakan melaporkannya kepada Pemerintah Kota Surabaya. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong pengelolaan dana yang lebih akuntabel sekaligus mencegah munculnya persoalan dalam penggunaan anggaran di lingkungan RT dan RW.
“Tapi kalau (nominal) sudah ditetapkan, maka bisa menyampaikan kepada pemerintah kota,” ujarnya.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pengurus RT dan RW dalam melakukan penarikan iuran kepada masyarakat. Berdasarkan ketentuan itu, iuran hanya diperbolehkan untuk kepentingan keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau belum dikelola pemerintah daerah.
“Karena saya sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh RT/RW itu menarik kecuali untuk keamanan dan kebersihan. Karena itu juga nanti bisa dikategorikan sebagai pungli,” tegasnya.
Eri menambahkan, kebijakan tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan kepada para pengurus RT dan RW agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum akibat praktik pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Karena itu, ia mengimbau seluruh pengurus RT dan RW mengelola sumbangan HUT ke-81 RI secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak memaksakan besaran kontribusi kepada masyarakat.
“Saya juga tidak ingin kalau RT/RW saya diperiksa oleh penegak hukum, dikategorikan dalam hal pungli. Karena itu saya mengingatkan semoga tidak ada lagi hal yang seperti itu,” katanya.
Di sisi lain, Eri tetap mengajak para pelaku usaha yang berada di lingkungan RT dan RW untuk ikut berpartisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-81 RI. Menurutnya, keterlibatan dunia usaha merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan selama dilakukan secara sukarela tanpa unsur paksaan.
“Saya juga berharap yang namanya pengusaha, ketika mereka adalah bagian daripada RW itu, untuk menyambut 17 Agustus Kemerdekaan Republik Indonesia, maka ya sumbangsihnya, masak kalah sama rumah tinggal,” pungkasnya. (ita)

