Penertiban Bangunan Liar Tambak Mayor dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bagian dari percepatan pembangunan rumah pompa di bawah jembatan layang (flyover) Jalan Tambak Mayor. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung upaya pengendalian genangan dan banjir di kawasan Tambak Mayor serta Tanjungsari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan Penertiban Bangunan Liar Tambak Mayor telah berlangsung sejak Senin (13/7/2026) dan ditargetkan selesai paling lambat Rabu (15/7/2026).
“Penertiban kami mulai sejak Senin (13/7/2026). Hari ini dilakukan pembongkaran dan kami targetkan selesai hari ini atau paling lambat besok, Rabu (15/7/2026), sehingga alat berat dapat segera masuk untuk memulai pekerjaan pembangunan rumah pompa,” kata Irna, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, terdapat tiga bangunan liar yang dibongkar dalam kegiatan Penertiban Bangunan Liar Tambak Mayor. Bangunan tersebut berdiri di atas aset milik PT Jasa Marga dan terdiri atas dua bangunan yang dimanfaatkan sebagai tempat pengepul kayu serta satu bangunan yang digunakan sebagai tempat pemotongan ayam.
“Bangunan yang digunakan sebagai tempat pemotongan ayam kami bongkar setelah seluruh ayam dipindahkan oleh pemilik. Begitu pula bangunan pengepul kayu, seluruh barang telah lebih dulu dipindahkan sehingga proses penertiban berjalan lancar,” jelasnya.
Irna menegaskan seluruh proses Penertiban Bangunan Liar Tambak Mayor telah dilaksanakan sesuai prosedur. Sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan, kemudian memberikan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga.
“Seluruh prosedur telah kami jalankan, mulai dari sosialisasi hingga pemberian tiga kali surat peringatan. Setelah seluruh tahapan tersebut dipenuhi, barulah dilakukan penertiban,” tegasnya.
Setelah lokasi dinyatakan bersih, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya akan segera memulai pembangunan rumah pompa di kawasan tersebut.
Menurut Irna, pembangunan rumah pompa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi genangan maupun banjir yang selama ini kerap terjadi di kawasan Tambak Mayor dan Tanjungsari.
“Rumah pompa ini dibangun sebagai salah satu solusi untuk mengurangi genangan dan banjir yang selama ini kerap terjadi di kawasan Tambak Mayor dan Tanjungsari. Nantinya, rumah pompa akan mempercepat pembuangan air saat hujan sehingga genangan dapat diminimalkan,” tuturnya.
Melalui Penertiban Bangunan Liar Tambak Mayor, Pemkot Surabaya berharap masyarakat memahami bahwa penegakan peraturan daerah tidak hanya bertujuan menertibkan bangunan tanpa izin, tetapi juga mendukung pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kami berharap masyarakat mendukung langkah ini karena manfaatnya akan dirasakan bersama. Dengan hadirnya rumah pompa, kami berharap genangan dapat berkurang sehingga aktivitas warga menjadi lebih aman, nyaman, dan lancar,” pungkasnya. (ita)

