Presiden Joko Widodo menerima pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (25/04).
Dalam pertemuan tersebut, para pimpinan Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat menyampaikan aspirasi terkait sejumlah hal, mulai dari otonomi khusus (otsus) hingga pemekaran wilayah di Papua.
“Materi yang dibicarakan ia menyampaikan aspirasi terkait dengan Undang-Undang Otsus, dengan pemekaran, dan sebagainya. Itu tadi sudah disampaikan, dijawab oleh Presiden misalnya Undang-Undang Otsus, undang-undangnya sudah jalan, sudah disahkan, sekarang ada yang menguji materi di MK, kita hargai proses hukum itu dan kita akan ikuti terus perkembangannya dan tentu saja pada akhirnya akan dirujuk kepada vonis Mahkamah Konstitusi nantinya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md., dalam keterangannya selepas pertemuan.
Terkait dengan daerah otonomi baru di Papua atau pemekaran, Menko Polhukam menilai adanya pihak yang pro dan kontra merupakan hal yang biasa. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut pun Presiden Jokowi menjelaskan data bahwa pengajuan pemekaran wilayah di berbagai daerah itu banyak.
“Presiden menjelaskan berdasarkan data bahwa sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan. Ada 354 permohonan pemekaran dan berdasarkan kepentingan, di Papua kita mengabulkan untuk tiga provinsi. Papua Barat justru minta juga agar dimekarkan. Nah kalau ada yang setuju, tidak setuju, ya biasa,” ungkap Mahfud.
“Hasil survei yang dilakukan oleh lembaga kepresidenan itu malah 82 persen rakyat Papua itu memang minta pemekaran itu, minta mekar,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi juga diundang oleh Majelis Rakyat Papua untuk berkunjung ke kantor MRP. Mahfud menjelaskan bahwa Presiden menyatakan kesiapannya dan akan berkunjung pada saat datang ke Papua. Terlebih, Presiden Jokowi menaruh perhatian besar pada Papua, yang terlihat dari seringnya Presiden melakukan kunjungan ke provinsi tersebut.
“Papua itu memang bagian yang menjadi perhatian khusus dari Presiden. Ke provinsi lain Presiden itu mungkin hanya dua kali atau tiga kali paling banyak setiap provinsi, tetapi ke Papua sudah 14 kali dan Presiden langsung ke daerah-daerah terpencil, kabupaten-kabupaten, bukan ke ibu kota provinsi saja. Dan untuk ibu kota provinsi, nanti tentunya akan berkunjung ke kantor Majelis Rakyat Papua, baik Papua maupun Papua Barat,” jelasnya.
Di samping itu, para pimpinan MRP juga menyampaikan beberapa usulan lain, misalnya terkait perpanjangan pejabat gubernur dan perpanjangan jabatan MRP. Mahfud mengatakan, pemerintah akan melihat secara komprehensif dari undang-undang yang berlaku.
“Karena tidak cukup kita hanya mendengar dari Papua, juga melihat secara komprehensif undang-undang yang berlaku itu bagaimana. Jangan sampai Papua disikapi begini, daerah lain nanti juga minta hal yang sama karena merasa mempunyai undang-undang yang secara umum sama meskipun secara khusus berbeda,” tandasnya.
Dalam pertemuan tersebut Presiden turut didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani. (sak)