Bank Tanah untuk Keadilan
PEMERINTAHAN PERISTIWA

Bank Tanah untuk Keadilan

Mulai tahun ini, pemerintah akan mulai memelototi kepemilikan dan pengelolaan tanah. Tanah yang telantar dan yang habis masa haknya akan diambil kembali oleh negara. Hal ini seiring dengan mulai beroperasinya bank tanah pada 2022.

Badan yang ditugasi sebagai manajer yang mengelola tanah itu pun telah mendapatkan modal awal dengan skema penyertaan modal negara (PNM) Rp1 triliun dari rencana awal Rp2,5 triliun.

Shock therapy itu sepertinya terjadi pada Kamis, 6 Januari 2022. Presiden Joko Widodo mencabut ribuan izin perusahaan pertambangan mineral dan batubara dan pencabutan izin sektor kehutanan dan HGU perkebunan.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis, 6 Januari 2022.

Dalam keterangan pers tersebut Presiden Jokowi mengatakan, pertama, pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. “Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Kedua, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare, hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Kepala Negara mengatakan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

Sebelumnya, pemerintah telah membentuk bank tanah dan mulai efektif terhitung awal 2022. Bank tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah. Badan tersebut berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, pengolahan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah. Bagi negara, bank tanah akan melengkapi kebijakan masalah tanah.

Ketersediaan tanah yang terbatas, khususnya di kawasan perkotaan menyebabkan peningkatan harga tanah yang signifikan sehingga dapat memicu permasalahan pertanahan, dalam hal ini pengendalian harga tanah di Indonesia.

Mengatasi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk Badan Bank Tanah melalui PP nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Dengan beleid ini, Badan Bank Tanah diberikan Hak Pengelolaan (HPL). Nantinya, di atas HPL tersebut, bank tanah dapat memberi hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan hak pakai kepada pihak lain berdasarkan perjanjian.

Bank tanah diberikan kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria, bunyi Pasal 2 Ayat (2) aturan tersebut.

Bank tanah sendiri bertanggung jawab secara langsung kepada presiden melalui Komite Bank Tanah. Komite ini mengemban tugas untuk menetapkan kebijakan strategis bank tanah. Menteri ATR/Kepala BPN ditetapkan sebagai ketua merangkap anggota Komite Bank Tanah. Komite ini diisi oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam kepentingan umum, bank tanah mendapatkan mandat untuk mendukung ketersediaan tanah untuk berbagai pembangunan infrastruktur yang tersebar di seluruh pelosok. Mulai dari pembangunan jalan, bendungan, bandara, pelabuhan, infrastruktur minyak dan gas, rumah sakit, kantor pemerintahan, sekolah, hingga pasar maupun lapangan parkir.

Selain itu, bank tanah juga mendukung jaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial seperti kepentingan pendidikan, ibadah, olahraga, budaya, konservasi dan penghijauan. Khusus reforma agraria, bank tanah juga perlu menjamin ketersediaan tanah untuk redistribusi tanah. Setidaknya, 30% tanah negara yang diperuntukkan kepada bank tanah akan dipergunakan untuk reforma agraria.

Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menjelaskan, bank tanah yang ditugaskan untuk mengatasi masalah harga tanah yang tinggi, ketersediaan tanah pemerintah yang terbatas, dan terjadinya urban spawling yang berakibat pada tidak terkendalinya alih fungsi lahan dan perkembangan kota yang tidak efisien.

Skema kerja bank tanah, antara lain, merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.

Perolehan bank tanah, yaitu tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain. Bank tanah dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.

Menurutnya bank tanah akan melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan, dan pengendalian tanah. Pemanfaatan tanah oleh bank tanah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dan tetap memerhatikan asas kemanfaatan serta asas prioritas.

“Kemudian, pendistribusian oleh bank tanah kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial dan keagamaan, serta masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Himawan dalam keterangan tertulisnya, 30 Desember 2021.

Pembentukan badan bank tanah dilakukan melalui penandatangan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 113 tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). (indonesia.go.id)