Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka pendaftaran beasiswa unggulan di perguruan tinggi dalam negeri. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi tersebut merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang sarjana, magister, dan doktoral.
Beasiswa ini dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah dinyatakan diterima di perguruan tinggi ataupun mahasiswa yang telah melangsungkan perkuliahan maksimal semester dua.
Pendaftaran dibuka mulai 1 Juli sampai dengan 15 Agustus 2021. Bagi mahasiswa yang ingin mendaftar beasiswa unggulan itu dapat mendaftar melalui laman www.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/.
“Ada empat jenis beasiswa yang ditawarkan, yakni beasiswa bagi masyarakat berprestasi, beasiswa pegawai Kemendikbudristek, beasiswa penyandang disabilitas, dan beasiswa penghargaan,” ujar Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Abdul Kahar, awal Juli lalu.
Beasiswa masyarakat berprestasi ditujukan bagi siapapun masyarakat Indonesia yang mempunyai prestasi di bidang akademik atau nonakademik, baik di tingkat internasional maupun nasional. Beasiswa juga diberikan bagi masyarakat Indonesia yang mempunyai aktivitas yang berkontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang.
Beasiswa bagi penyandang disabilitas diberikan kepada mahasiswa penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, atau disabilitas sensorik.
Sementara itu beasiswa penghargaan, diberikan pada anak kandung dari orang tua yang gugur dalam menjalankan tugas atau pengabdian pada negara. Calon penerima beasiswa itu diusulkan oleh pejabat setingkat Kepala Staf TNI.
Untuk 2021, beasiswa hanya ditujukan bagi perguruan tinggi di dalam negeri dan calon penerima beasiswa harus telah diterima pada program studi dan perguruan tinggi minimal dengan akreditasi B. Beasiswa itu juga terbuka bagi mahasiswa yang duduk di semester satu atau mahasiswa aktif maksimal semester tiga angkatan tahun 2020, baik di jenjang sarjana, magister, atau doktoral.
Satu hal, calon mahasiswa juga diminta melampirkan surat rekomendasi dari civitas akademik atau institusi surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain serta sertifikat prestasi minimal tingkat kabupaten. (indonesia.go.id)

