BPK: Ada Temuan 14.997 Permasalahan
PEMERINTAHAN PERISTIWA

BPK: Ada Temuan 14.997 Permasalahan

Pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/10) siang, untuk menyampaikan Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017.

Dalam laporan tertulis BPK disebutkan, dari 687 laporan hasil pemeriksaan lembaga pemerintah terdapat 14.997 permasalahan yang perlu ditindaklanjuti.

Salah satu contoh permasalahan yang ditemukan, adanya koreksi perhitungan bagi hasil migas pada SKK karena ada pembebanan biaya yang tidak semestinya diperhitungkan dalam cost recovery senilai 956,04 juta dollar AS atau Rp 12,73 triliun.

Selain itu, dalam laporan itu juga disebutkan ada 17 Kontrak Kerja Sama belum menyelesaikan kewajiban pajaknya sampai tahun 2015 senilai 209,25 juta dollar AS atau setara Rp 2,78 triliun.

Sementara terkait penyampaian laporan keuangan instansi pemerintah, menurut data BPK, 91 persen dari target 85 persen pemerintah provinsi memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP); pemerintah kabupaten sejumlah 66 persen dari target 60 persen; dan pemerintah kota sejumlah 77 persen dari target 65 persen.

Ditindaklanjuti

Mengenai respon Presiden Jokowi atas laporan IHPSI I Tahun 2017 yang telah disampaikan, Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, yang belum direkomendasikan, tadi oleh Pak Presiden akan ditindak lanjuti.

“Ada poin yang penting bahwa untuk ke depan masalah laporan keuangan pemerintah pusat untuk kita mesti bikin lagi, kita sudah mau masuk pemeriksaan, jadi harus ada komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan. Menyangkut akuntabilitasnya, transparansinya,” jelas Moermahadi.

Adapun mengenai masalah ada ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Ketua BPK itu meminta supaya ditindaklanjuti untuk disetor.

“Tapi ada juga tadi kita bicara ada masalah koreksi dari subsidi ada beberapa, ada juga penyerahan aset, kita sampaikan itu tadi,” sambung Moermahadi.

Terkait 447 temuan yang diindikasikan pidana dengan nilai Rp 44,74 triliun sepanjang 2003 hingga Juni 2017, Ketua BPK mengatakan, bahwa kalau ada hubungannya dengan temuan kita yang ada unsur pidana korupsi itu oleh BPK diserahkan kepada kepolisian, KPK dan Kejaksaan.

“Nah semua temuan ada indikasi itu kita serahkan, masalah tindak lanjutnya nanti itu tinggal kita menanyakan saja, tapi kita bisa tidak punya alat untuk mengeksekusi. Jadi, kalau ada perbedaan, kok ini tidak ditindaklanjuti, kita enggak bisa. Kita hanya melaporkan saja kenapa ini tidak ditindaklanjuti gitu,” jelas Moermahadi. (sak)