Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo
  • Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan
  • Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV
  • Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan
  • Penyakit Zoonosis Jadi Fokus Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Wabah
  • Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Living Lab Energi Terbarukan untuk Edukasi Green Energy
  • Pakar UNAIR: Pola Asuh Generasi Alpha Tak Cukup Hanya Membatasi Gawai
  • Pakar UNAIR: Representasi Perempuan di Parlemen Masih Belum Capai Target 30 Persen
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»KOMUNITAS»Dosen UGM Desak MA Eksekusi Putusan

Dosen UGM Desak MA Eksekusi Putusan

KOMUNITAS redaksi19/06/2018 - 12:00 WIB

Beberapa dosen Fakultas Hukum UGM menyampaikan keprihatinan atas dikabulkannya gugatan perusahaan sawit PT Kallista Alam pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Melabouh, Aceh, pada 13 April lalu.

Padahal, sebelumnya perusahaan tersebut telah dinyatakan bersalah oleh MA hingga ke tingkat kasasi atas perbuatan melawan hukum karena melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Dikabulkannya gugatan baru dengan substansi perkara yang sama ini menurut dosen Konsentrasi Hukum Acara Perdata, Hasrul Halili, sebagai upaya penyelundupan hukum yang bertentangan dengan semangat pelestarian lingkungan hidup. “Seharusnya hakim punya semangat untuk penegakan hukum di bidang lingkungan,” ujarnya.

Menurutnya, pengadilan tidak mengikuti tren positif dari semangat negara dalam penegakan hukum lingkungan. “Putusan PN Melabouh, menurut saya melawan tren positif dan melawan hukum acara dan hukum pidana,” katanya.

Halili tidak habis pikir dengan keputusan hakim yang menyidangkan kembali dengan perkara yang sudah diputuskan inkrah atau putusan hukum berkekuatan tetap dari MA. “Nampaknya putusan hakim PN ini tidak memperhatikan unsur rasa keadilan masyarakat, namun mementingkan perusahaan,” katanya.

Dosen Hukum Acara Perdata lainnya, Laras Susanti SH LLM mengatakan putusan yang sudah inkrah lalu dimasukkan dalam gugatan baru lagi dengan mempermainkan yurisprudensi tidak menghilangkan pokok perkara. Ia pun mengharapkan di tingkat pengadilan tinggi nantinya hakim bisa menolak putusan PN ini. “Semoga nanti pengadilan tinggi menolak putusan PN,” katanya

Dosen Hukum Lingkungan UGM, I Gusti Agung Made Wardana PhD mengatakan sepanjang pengetahuannya dalam penindakan perusahaan sawit pembakar hutan, baru kali ini ada perusahaan yang melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan baru meski sudah dihukum. ”Seharusnya putusan MA sudah dieksekusi, namun ada celah kesalahan penulisan titik kordinat (lokasi), menjadi pintu masuk mereka untuk menyampaikan surat gugatan,” katanya.

Meski hanya menyampaikan letak lokasi yang menurutnya hanya salah ketik dalam penulisan putusan oleh MA, bagi Wardana bukan substansi yang menjadi putusan tersebut batal. Sebab, dalam pokok perkara yang diputuskan oleh MA berdasarkan pada pelanggaran hukum pidana dan perdata yakni pembiaran pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Soal gugatan baru dengan kesalahan penulisan angka titik koordinat itu bukan termasuk objek perkara, pembakaran hutan di wilayah konsesinya itu yang sebetulnya menjadi pokok perkara,” katanya.

Para dosen hukum UGM ini mendesak agar MA segera memerintahkan eksekusi putusan kasasinya serta meminta MA melakukan kajian tentang penggunaan yurisprudensi yang dilakukan oleh majelis hakim PN Melabouh yang menyidangkan gugatan PT Kallista Alam. (sak)

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo

24/07/2026 - 07:54 WIB

Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan

24/07/2026 - 07:48 WIB

Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV

24/07/2026 - 07:41 WIB

Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan

24/07/2026 - 07:34 WIB

Pakar UNAIR: Representasi Perempuan di Parlemen Masih Belum Capai Target 30 Persen

22/07/2026 - 18:48 WIB

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Comments are closed.

Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo

24/07/2026 - 07:54 WIB

Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan

24/07/2026 - 07:48 WIB

Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV

24/07/2026 - 07:41 WIB

Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan

24/07/2026 - 07:34 WIB

Penyakit Zoonosis Jadi Fokus Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Wabah

22/07/2026 - 19:17 WIB

Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Living Lab Energi Terbarukan untuk Edukasi Green Energy

22/07/2026 - 19:07 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.