Eri Ingin Layanan Tuntas 7 Menit
KOMUNITAS PERISTIWA

Eri Ingin Layanan Tuntas 7 Menit

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali menggelar temu bareng warganya, Sabtu (02/07). Dalam acara “Wayahe Wadul Nang Cak Eri” di lantai 1 Kantor Balai Kota itu, ia didampingi oleh jajaran Kepala PD, Camat dan Lurah.

Berbagai keluhan disampaikan oleh warga Surabaya, diantaranya masalah pekerjaan, sekolah, juga ada yang wadul soal tanah, serta ada yang tanya prosedur pelayanan di Kantor Kelurahan dan Kecamatan. Eri Cahyadi mengatakan seusai acara, beberapa warga juga ada yang tanya pelayanan administrasi di kecamatan.

“Ternyata tadi teman – teman (lurah dan camat) ada yang tidak berani mengeluarkan surat keterangan terkait tanah, jadi tidak bisa seperti itu, kalau memang dasarnya buku kretek, maka keluarkan surat keterangan itu sesuai kertas kretek. Ada juga tadi yang soal perceraian tapi tidak bisa pindah alamat KTP,” kata Eri.

Eri menyampaikan, keluhan itu akan segera diselesaikan oleh masing – masing lurah dan camat setelah sambat ke dirinya. Begitu pula dengan Sekretaris Daerah, Asisten dan Kepala PD yang hadir, juga turut menampung keluhan warga yang disampaikan hari ini.

Saat di lokasi, Eri meminta kepada jajarannya agar pelayanan publik di kantor dinas perizinan, kelurahan dan kecamatan itu sebisa mungkin tuntas dalam waktu singkat. Ia menerangkan, nantinya di setiap kantor pelayanan akan diberi durasi pengurusan.

Misal, dalam mengurus administrasi kependudukan, harus dilayani maksimal paling lama 7 menit dan seterusnya.

“Saya minta kepada jajaran asisten dan sekda untuk setiap pelayanan di kelurahan dan kecamatan maupun di dinas perizinan, itu nanti ada keterangan durasinya. Mengurus surat keterangan ahli waris setelah sekian menit, mengurus ini dan itu berapa menit sehingga nanti itu tahu kepuasan pelayanan masyarakat,” jelas Eri.

Eri menegaskan, durasi pelayanan masyarakat itu berhubungan dengan kontrak kinerja dinas perizinan, camat dan lurah. Karena di dalam kontrak kinerja dinas perizinan, camat dan lurah itu harus bisa memberikan kepastian dan solusi ke warga. “Jadi sambatan (curhatan) warga ini bisa saya jadikan penilaian, sesuai tidaknya dengan yang dituliskan di kontrak kinerja,” tegasnya.

Eri juga menanggapi persoalan adanya warga yang belum mendapat pekerjaan, namun belum tercatat kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kecamatan Kenjeran. Menurutnya, warga yang belum mendapat pekerjaan itu belum tentu masuk kategori MBR, karena kategori MBR bukan hanya dilihat dari satu sisi saja.

“Lah akhir-akhir ini ada, warga sudah punya kendaraan, punya rumah, tapi nggak duwe kerjoan (tidak punya pekerjaan), nah ini jangan masuk MBR. Dengan adanya hal ini, maka memberikan lapangan pekerjaan, salah satunya dengan memanfaatkan lahan pemkot,” jelasnya.

Yang kedua, sambungnya, apabila warga itu memang kategori MBR maka akan terkoneksi dengan lapangan pekerjaan yang disediakan oleh Pemkot Surabaya, akan tetapi meskipun buka kategori MBR, warga juga memanfaatkan lahan/aset pemkot.

“Maka dari itu, jangan sampai masyarakat nggak punya pekerjaan lalu ingin masuk ke MBR, dari dampak Covid-19 kemarin, yang tidak punya kerjaan jadi dimasukkan kategori MBR. Nah tugas kita harus dikeluarkan satu – satu biar tidak menjadi MBR,” urainya.

Diketahui, dalam pertemuan bersama warga kali ini paling banyak yang mengeluhkan soal pelayanan banyak dari wilayah Kecamatan Kenjeran. Saat di lantai 1 Lobby Kantor Balai Kota, total ada 14 warga Kenjeran yang sambat satu per satu kepada Cak Eri, mulai soal pekerjaan, tanah, dan pelayanan administrasi. (ita)