Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Bank Jatim Gandeng Bank NTT Hadirkan Layanan Remitansi Internasional
  • Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo
  • Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan
  • Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV
  • Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan
  • Penyakit Zoonosis Jadi Fokus Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Wabah
  • Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Living Lab Energi Terbarukan untuk Edukasi Green Energy
  • Pakar UNAIR: Pola Asuh Generasi Alpha Tak Cukup Hanya Membatasi Gawai
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»PEMERINTAHAN»Ganti Rugi Tol Yogyakarta-Bawen

Ganti Rugi Tol Yogyakarta-Bawen

PEMERINTAHAN redaksi21/01/2022 - 13:00 WIB

Proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen akan segera dimulai pada medio 2022. Nantinya tanah warga yang terlintasi oleh jalan akan mendapatkan ganti kerugian. Lalu, apa saja komponen ganti kerugian?

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Heru Budi Prasetyo memaparkan, tidak hanya tanah dan bangunan yang akan mendapatkan uang ganti kerugian (UGK). Namun, sisi nonfisik dari pemilik tanah atau bangunan juga ikut dihitung.

Menurutnya, besarnya UGK bisa berbeda-beda tiap warga. Hal itu, dilihat dari sisi fisik yang meliputi luas dan besar bangunan serta tanah. Selain itu, kualitas bangunan juga menentukan ganti kerugian yang nantinya diterima.

“Kalau dari fisik di antaranya nilai harga tanah sesuai pasaran, nilai bangunan standar sesuai lokasi desa atau kabupaten, juga nilai tanaman,” ujarnya, seusai Konsultasi Publik di Desa Tampir Kulon, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Selasa (18/01).

Selain bangunan yang tampak, nantinya dalam perhitungan UGK juga memperhatikan bangunan tak tampak. Seperti bunker bawah tanah, sumur, hingga septictank.

Semua bangunan tersebut, kata Heru, akan menjadi nilai tambah untuk pembayaran UGK, dari segi fisik. Ketika nanti setelah mendapatkan UGK masyarakat terdampak hendak memanfaatkan sisa bangunan atau hasil tanaman, hal itu masih dibolehkan.

Selain fisik, segi nonfisik juga akan dihitung dalam pembayaran UGK. “Ada solatium atau rasa emosional, kekecewaan karena rasa harus pindah, sebenarnya tak mau jual tanah itu ada nilainya,” sebut Heru.

Selain itu, adapula Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pencarian tanah pengganti atau notaris juga termasuk dalam komponen perhitungan UGK. Juga ketika lokasi yang akan dilepaskan haknya, dijadikan tempat usaha. “Nantinya akan dinilai produktivitasnya,” ungkapnya.

Disinggung terkait waktu pembayaran UGK, Heru menyebut, proses itu dilakukan pada rangkaian akhir. Setelah tahapan konsultasi publik yang dilakukan sejak pertengahan Januari sampai awal Februari, masih akan ada tahap penetapan lokasi (penlok) oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Setelahnya, ada tahap pengukuran tanah, identifikasi dan inventarisasi bangunan, appraisal kemudian tahap kesepakatan lantas pembayaran. “Uang ganti kerugian sudah disiapkan. Nanti bersumber Kemenkeu dari Lembaga Manajemen Aset Negara,” pungkas Heru. (hms)

Ini Ganti Rugi Tol Yogyakarta-Bawen
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Bank Jatim Gandeng Bank NTT Hadirkan Layanan Remitansi Internasional

24/07/2026 - 23:51 WIB

Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo

24/07/2026 - 07:54 WIB

Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan

24/07/2026 - 07:48 WIB

Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV

24/07/2026 - 07:41 WIB

Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan

24/07/2026 - 07:34 WIB

Pakar UNAIR: Representasi Perempuan di Parlemen Masih Belum Capai Target 30 Persen

22/07/2026 - 18:48 WIB

Comments are closed.

Bank Jatim Gandeng Bank NTT Hadirkan Layanan Remitansi Internasional

24/07/2026 - 23:51 WIB

Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo

24/07/2026 - 07:54 WIB

Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan

24/07/2026 - 07:48 WIB

Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV

24/07/2026 - 07:41 WIB

Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan

24/07/2026 - 07:34 WIB

Penyakit Zoonosis Jadi Fokus Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Wabah

22/07/2026 - 19:17 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.