Gubernur Lantik Dewanti jadi Walikota Batu
PEMERINTAHAN PERISTIWA

Gubernur Lantik Dewanti jadi Walikota Batu

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo resmi melantik Hj Dewanti Rumpoko menjadi wali kota Batu, Jawa Timur, periode 2017-2022. Dewanti dilantik menggantikan Eddy Rumpoko, suaminya yang saat ini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena sedang ditahan KPK, otomatis Eddy tidak bisa menghadiri pelantikan istrinya di Gedung Negara Grahadi. Gubernur juga melantik Ir H Punjul Santoso SH MM sebagai Wakil Walikota Batu mendammpingi Dewanti.

Dewanti Rumpoko dilantik Gubernur Jatim Soekarwo berdasarkan surat keputusan Mendagri Nomor 131.35 – 3173 tanggal 23 Mei 2017 tentang Pengangkatan Wali Kota Batu periode 2017-2022.

Gubernur Soekarwo menyebut Eddy Rumpoko sukses selama hampir 10 tahun menjadikan Kota Batu sebagai kota wisata dan pertanian di Jatim. Sayangnya tersandung dugaan kasus suap di akhir masa jabatannya. “Beliau sedang tersandung masalah, ini peringatan bagi semua kepala daerah,” kata Pakde Karwo, panggilan lekat gubernur.

Eddy Rumpoko terjaring operasi tangkap tangan KPK di rumah dinasnya pada September lalu. Dia diduga menerima suap dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Eddy ditangkap bersama 2 orang lainnya, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha bernama Filipus Djap, selaku pemberi suap.

Eddy dan Edi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

November lalu, kuasa hukum Eddy Rumpoko melalui pengacara Yusril IM sempat mengajukan upaya praperadilan atas aksi tangkap tangan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak hakim.

Pakde Karwo juga mengingatkan pentingnya masalah penguasaan dan pengendalian keuangan. Dimana dalam undang-undang diatur penyerahan anggaran dari Presiden ke Menteri Keuangan kemudian Menkeu ke gubernur dan gubernur ke bupati/walikota.

“Bupati/walikota sebagai otorisator keuangan untuk kemudian menyerahkan anggaran ini kepada Pengguna Anggaran, yakni Sekda di sekretariat dan kepala OPD di setiap OPD. Ini masalah yang sangat penting,” katanya.

Ditambahkannya, Kota Batu sebagai daerah tujuan wisata mempunyai potensi yang luar biasa. Dalam bidang pariwisata, dari total 56 juta jumlah wisatawan nusantara, sebanyak 25 persen berwisata di Malang raya, termasuk Batu.

Tak hanya itu, Batu juga memiliki potensi di sektor perdagangan, reparasi mobil dan motor dengan sumbangan terhadap PDRB sebesar 18,08%, dari 17 sektor yang menyumbang PDRB kota ini. Kedua, sektor pertanian sebanyak 16,20 persen dan ketiga sektor pariwisata sebesar 12,35 persen.

Pakde Karwo juga mengingatkan kepada pasangan yang baru saja dilantik untuk menepati janji kampanye dan menuangkannya dalam RPJMD. Selanjutnya, DPRD Kota Batu harus mengecek betul apakah janji kampanye yang kemudian menjadi RPJMD tersebut ada konsistensinya dengan RPJMD Provinsi dan nawacita Presiden.

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, lanjutnya, mempunyai kewajiban mengawasi dan membina Bupati/Walikota. Salah satunya untuk tunduk terhadap Pancasila dan UUD 1945, termasuk menjaga jangan sampai ada ormas yang tidak sesuai dengan kedua hal tersebut. “Ini tugas yang sangat ideologis yang harus dijaga oleh Walikota, Wakil Walikota Batu bersama DPRD,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Pakde Karwo mengingatkan kembali soal akuntabilitas anggaran salah satunya melalui e-budgeting. Ini penting dilakukan agar saat Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), dokumen anggaran yang diajukan sudah detail. “Konsep e-budgeting ini salah satu cara untuk mewujudkan clean governance,” katanya.

Pakde Karwo juga mengingatkan walikota untuk hati-hati apabila terdapat kenaikan anggaran di OPD yang tidak diketahui Sekda. “Disinilah biasanya pemerasan dan penyuapan terjadi,” ujarnya. (ita)