Penerimaan Pajak DJP Jatim I Capai 100%
EKONOMI BISNIS PERISTIWA

Penerimaan Pajak DJP Jatim I Capai 100%

Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) Jawa Timur I berhasil mengamankan target penerimaan pajak sebesar Rp 44,54 Triliun hingga Kamis (30/12).

Penerimaan pajak didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM sebesar Rp 26 Triliun, PPh Rp 19,7 Triliun dan Pajak lainnya Rp 213 Miliar.

Sementara 5 sektor yang paling berkontribusi terhadap capaian pajak adalah Sektor Industri Pengolahan, Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor, Transportasi dan Pergudangan, Jasa Keuangan dan Asuransi.

Tercapainya target merupakan hasil dari sinergi dari wajib pajak dan kerja keras pegawai pajak di kota Surabaya.

Sampai dengan saat ini ada tiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kota Surabaya yang memenuhi target penerimaan yaitu KPP Pratama Surabaya Gubeng 103,14%, KPP Madya Surabaya 103,56% dan KPP Madya Dua Surabaya 103,27%.

“Terimakasih disampaikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik. Tercapainya target penerimaan pajak ini juga menunjukkan ekonomi di kota surabaya telah mengalami recovery,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol, Kamis (30/12).

Capaian target penerimaan pajak tahun 2021 di kota Surabaya juga diiringi dengan peningkatan kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2020 yang disampaikan di tahun 2021 yang mengalami peningkatan lebih dari 12% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tercatat sebanyak 333.830 Wajib Pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2020 sampai tahun 2021,” pungkasnya. (ita)