Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo
  • Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan
  • Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV
  • Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan
  • Penyakit Zoonosis Jadi Fokus Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Wabah
  • Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Living Lab Energi Terbarukan untuk Edukasi Green Energy
  • Pakar UNAIR: Pola Asuh Generasi Alpha Tak Cukup Hanya Membatasi Gawai
  • Pakar UNAIR: Representasi Perempuan di Parlemen Masih Belum Capai Target 30 Persen
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»KOMUNITAS»Perubahan USBN SMP dan SMA/SMK 2018

Perubahan USBN SMP dan SMA/SMK 2018

KOMUNITAS redaksi18/01/2018 - 15:00 WIB

Perubahan konsep ujian sekolah pada tahun 2018 tidak hanya berlaku di jenjang sekolah dasar (SD), melainkan juga di jenjang SMP dan SMA/SMK.

Pada tahun sebelumnya, ujian tingkat akhir di SMP dan SMA/SMK ada dua jenis ujian, yakni Ujian Sekolah (US) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Tahun ini, hanya ada USBN yang akan mengujikan semua mata pelajaran. Dengan demikian, tidak ada lagi pelaksanaan ujian sekolah di jenjang SMP dan SMA/SMK.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Totok Suprayitno mengatakan, sebanyak 25 persen soal dalam USBN 2018 akan dibuat oleh Pusat sebagai soal jangkar (anchor), sedangkan 75 persen soal akan dibuat oleh guru yang dikonsolidasikan di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

USBN 2018 di jenjang SMP dan SMA/SMK juga akan menerapkan jenis soal esai. Jumlah butir soal esai sebesar 10 persen dari total butir soal. Dengan begitu, guru-guru yang tergabung dalam MGMP harus membuat soal yang berbentuk pilihan ganda dan esai dengan mengacu pada kisi-kisi yang sudah ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Totok menuturkan, keterlibatan guru dalam membuat soal USBN bisa menjadi acuan atau tolok ukur dalam melakukan pemetaan terhadap kemampuan guru.

“Esai yang membuat juga (guru) sekolah. Jadi yang tahu seberapa bobotnya hanya sekolah, jadi diserahkan ke sekolah. Dalam membuat soal juga harus mempertimbangkan bobot, itu dilakukan di MGMP,” katanya dalam jumpa pers tentang USBN 2018 di Kantor Kemendikbud, pekan lalu.

Dalam kesempatan sama, Kepala BSNP Bambang Suryadi mengatakan, posisi USBN menjadi strategis, terutama sejak ujian nasional (UN) tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa. Menurutnya, USBN menjadi suatu kegiatan penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan.

“Dalam sistem pendidikan nasional kita ada tiga jenis penilaian, yaitu penilaian oleh pendidik, penilaian oleh satuan pendidikan, dan penilaian oleh pemerintah pusat dalam bentuk ujian nasional,” ujar Bambang.

Ia juga menuturkan, pendidikan di Indonesia menerapkan sistem pendidikan berbasis standar. Dalam USBN, standar tersebut terletak pada kisi-kisi USBN yang mengacu pada standar isi dan standar kompetensi. “Karena itu, USBN ini mengukur capaian kompetensi siswa yang ada di dalam standar pendidikan kita,” tuturnya.

Terkait soal USBN yang berupa esai, Bambang mengatakan, BSNP dan Balitbang Kemendikbud akan membuat panduan bagi guru dalam mengoreksi jawaban esai. Nilai pilihan ganda dan esai berada pada rentang 0 s.d. 100. “Sekolah yang akan menentukan pembobotan itu,” kata Bambang.

Ia menambahkan, waktu pelaksanaan USBN diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan. Sekolah atau satuan pendidikan diperbolehkan menentukan jadwal USBN sebelum atau setelah ujian nasional, dengan syarat guru sudah menuntaskan kurikulum atau pembelajaran bagi peserta didiknya. (sak)

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo

24/07/2026 - 07:54 WIB

Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan

24/07/2026 - 07:48 WIB

Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV

24/07/2026 - 07:41 WIB

Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan

24/07/2026 - 07:34 WIB

Pakar UNAIR: Representasi Perempuan di Parlemen Masih Belum Capai Target 30 Persen

22/07/2026 - 18:48 WIB

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Comments are closed.

Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo

24/07/2026 - 07:54 WIB

Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan

24/07/2026 - 07:48 WIB

Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV

24/07/2026 - 07:41 WIB

Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan

24/07/2026 - 07:34 WIB

Penyakit Zoonosis Jadi Fokus Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Wabah

22/07/2026 - 19:17 WIB

Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Living Lab Energi Terbarukan untuk Edukasi Green Energy

22/07/2026 - 19:07 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.