Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Bank Jatim Gandeng Bank NTT Hadirkan Layanan Remitansi Internasional
  • Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo
  • Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan
  • Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV
  • Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan
  • Penyakit Zoonosis Jadi Fokus Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Wabah
  • Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Living Lab Energi Terbarukan untuk Edukasi Green Energy
  • Pakar UNAIR: Pola Asuh Generasi Alpha Tak Cukup Hanya Membatasi Gawai
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»EKONOMI BISNIS»Sosialisasi Pajak ke Pengusaha Jatim

Sosialisasi Pajak ke Pengusaha Jatim

EKONOMI BISNIS redaksi14/12/2021 - 21:00 WIB

Kanwil DJP Jawa Timur I bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Surabaya mengadakan Bincang Perpajakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I kepada 30 Wajib Pajak prominent di Surabaya, Selasa, (14/12).

Hadir pada kesempatan itu sejumlah pengusaha di Jawa Timur, diantaranya Sutoto Yacobus Direktur Ciputra Development Tbk, Soeharsa Muliabarata Ketua Yayasan Sosial Abdihusada Utama, Rachmat Harsono Direktur Utama dan CEO Grup Samator dan lainnya. Kegiatan ini merupakan upaya Kanwil DJP Jawa Timur I untuk mensosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela pada UU HPP yang akan berjalan mulai 1 Januari 2022.

Dalam sambutannya Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol menyampaikan bahwa tanggal 29 Oktober 2021 yang lalu telah disahkan Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur ketentuan perpajakan di Indonesia.

“UU HPP merupakan tonggak sejarah baru bagi sistem perpajakan yang akan membawa Indonesia mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia karena negara yang maju adalah negara yang didukung dengan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel,” kata John Hutagaol.

Undang-undang HPP bertujuan meningkatkan kemudahan berusaha dan iklim investasi, memperluas lapangan pekerjaan, hingga percepatan pertumbuhan ekonomi. Dalam sektor sistem keuangan, reformasi pajak diharapkan dapat sistem keuangan yang inklusif, sehat, dan mampu melayani dinamika aktivitas ekonomi sosial secara efisien.

Secara umum tujuan diterapkannya UU HPP antara lain pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Karbon, Cukai. Acara Bincang Pajak secara khusus membahas dan mendiskusikan pelaksanaan Proram Pengungkapan Sukarela (PPS), yang menyedot perhatian dari para Wajib Pajak.

Dengan semangat gotong royong, adil, dan setara, pemerintah menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan sebelumnya secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Program Pengampunan Pajak.

Dan pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun pajak 2020.

Pada sambutannya John menyampaikan bahwa Wajib Pajak Kanwil Jawa Timur I yang sebelumnya telah mengikuti Tax Amnesty, dalam administrasi ada 12.470 Wajib Pajak Badan dan 46.020 Wajib Pajak Orang Pribadi. “Bagi mereka yang belum mengungkapkan seluruh asetnya, silakan memanfaatkan PPS supaya terhindar dari pengenaan sanksi 200%.” katanya.

Saat ini DJP sudah memiliki data dan informasi keuangan dari berbagai sumber seperti dari negara mitra P3B, negara mitra EOI, data perbankan, data lembaga keuangan lainnya, serta data – data dari sumber informasi lainnya seperti data BPN, notaris, maupun media sosial. Untuk itu dihimbau kepada seluruh Wajib Pajak supaya dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Melalui kegiatan Bincang Perpajakan itu diharapkan para Wajib Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I bisa mendapatkan informasi terkini dan lengkap mengenai Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya mengenai Program Pengungkapan Sukarela.

“Partisipasi Wajib Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I dalam kontribusi untuk pembiayaan negara sangatlah diperlukan. Untuk itu pemahaman atas regulasi perpajakan diharapkan makin meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya,” ungkap John. (ita)

Sosialisasi Perpajakan ke Pengusaha Jatim
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Bank Jatim Gandeng Bank NTT Hadirkan Layanan Remitansi Internasional

24/07/2026 - 23:51 WIB

Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo

24/07/2026 - 07:54 WIB

Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan

24/07/2026 - 07:48 WIB

Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV

24/07/2026 - 07:41 WIB

Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan

24/07/2026 - 07:34 WIB

Pakar UNAIR: Representasi Perempuan di Parlemen Masih Belum Capai Target 30 Persen

22/07/2026 - 18:48 WIB

Comments are closed.

Bank Jatim Gandeng Bank NTT Hadirkan Layanan Remitansi Internasional

24/07/2026 - 23:51 WIB

Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo

24/07/2026 - 07:54 WIB

Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan

24/07/2026 - 07:48 WIB

Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV

24/07/2026 - 07:41 WIB

Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan

24/07/2026 - 07:34 WIB

Penyakit Zoonosis Jadi Fokus Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Wabah

22/07/2026 - 19:17 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.