Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Jejak Bung Karno di Kota Pahlawan, Surabaya Hadirkan Pameran “Aku Arek Suroboyo” dan Luncurkan Buku Sejarah
  • Pemkot Surabaya Imbau Warga Perbarui Data Aset untuk Perlinsos Digital
  • Kiprah Alumnus FKM Menjaga Asa Masyarakat, Menggapai Ilmu Lintas Negara
  • Gubernur Khofifah Pantau Langsung Proses Verifikasi SPMB di Madiun, Pastikan Verifikasi Terjadwal, Perlancar Proses Pengambilan PIN SPMB Tahun 2026
  • Surabaya Jadi Percontohan Nasional, Program Indonesia–Norwegia Angkat Satu Ton Sampah Plastik dari Sungai Setiap Hari
  • Perekaman KTP Elektronik Tembus 99,68 Persen, Surabaya Percepat Transformasi Digital
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pakar UNAIR Serukan Aksi Iklim Nyata
  • Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»EKONOMI BISNIS»Agar Limbah Batu Bara Tak Berbahaya

Agar Limbah Batu Bara Tak Berbahaya

EKONOMI BISNIS redaksi19/03/2021 - 16:00 WIB

Limbah batu bara fly ash dan bottom ash (FABA) tidak lagi terdaftar pada kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada peraturan tersebut, FABA masuk dalam kategori limbah non-B3.

Menanggapi hal itu, Dr Eko Prasetyo Kuncoro ST DEA(Eko) dosen Teknik Lingkungan, Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UNAIR menjelaskan bahwa FABA merupakan limbah yang timbul dari pembakaran batu bara. Biasanya pembakaran batu bara tersebut dipakai untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

“Fly ash atau abu layang adalah abu hasil pembakaran batu bara yang melayang ke atas, sementara bottom ash adalah abu hasil pembakaran yang jatuh ke bawah,” ucapnya, akhir pekan lalu

Kandungan dari FABA itu sendiri bergantung pada jenis mineral yang ada pada batu bara. Contoh kandungan mineral batu bara antara lain adalah karbon, oksigen, hydrogen, atau kandungan mineral dan senyawa lain seperti silika.

Dampak FABA pada lingkungan dan masyarakat bergantung dari jumlah limbah dan kandungan toxic atau racun di dalamnya. FABA dalam jumlah besar dan tidak dikelola dengan baik akan dapat menyebar di lingkungan luas, masuk ke dalam air, udara, dan atau tanah sehingga berbahaya. “Salah satu penyakit akibat FABA adalah gangguan pada sistem pernapasan,” lanjutnya.

Adapun durasi munculnya gangguan pada sistem pernapasan akibat FABA tersebut tergantung pada jumlah atau konsentrasi FABA yang masuk dalam tubuh dan durasi terpapar. Peyakit lain yang mungkin timbul adalah silicosis, yaitu penyakit yang timbul akibat silica yang berlebihan di dalam tubuh.

Ketika FABA masih masuk dalam kategori limbah B3, maka limbah FABA perlu dikelola secara khusus. Aturan mengenai pengelolaan limbah B3 tersebut dulunya diatur pada PP No 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

PP tersebut kemudian dicabut dan diganti dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Untuk mengelola limbah B3 ada izinnya,” terang Eko.

Sementara limbah non B3 dapat dimanfaatkan untuk pembuatan suatu produk. Ketika FABA dikeluarkan dari daftar limbah B3 dan dimasukkan pada kategori limbah non B3, FABA memang memiliki karaktistik yang dapat dijadikan sebagai campuran bahan bangunan seperti paving dan batako. Namun, penggunaan FABA untuk campuran tersebut masih perlu dilakukan uji kelayakan baik dari segi fisik, kimia, maupun mekanik.

“Sebelum FABA dipakai untuk produksi bahan bangunan, perlu dilakukan uji seperti uji TCLP (toxicity characteristic learning procedure, red) untuk memastikan apakah kandungan pada bahan bangunan yang terkandung FABA tersebut berbahaya atau tidak,” jelasnya.

Selain itu, Eko juga menjelaskan bahwa pengeluaran suatu limbah B3 menjadi limbah non B3 harus melalui suatu prosedur yang sebelumnya sudah diatur oleh pemerintah pada PP No.101 Tahun 2014. Diharapkan, pemerintah dapat mengawal implementasi PP tersebut dengan baik, salah satunya ketika memutuskan mengeluarkan FABA dari kategori limbah B3. (ita)

Dr Eko Prasetyo Kuncoro ST DEA limbah batu bara
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Jejak Bung Karno di Kota Pahlawan, Surabaya Hadirkan Pameran “Aku Arek Suroboyo” dan Luncurkan Buku Sejarah

07/06/2026 - 18:20 WIB

Pemkot Surabaya Imbau Warga Perbarui Data Aset untuk Perlinsos Digital

07/06/2026 - 18:09 WIB

Kiprah Alumnus FKM Menjaga Asa Masyarakat, Menggapai Ilmu Lintas Negara

07/06/2026 - 17:50 WIB

Gubernur Khofifah Pantau Langsung Proses Verifikasi SPMB di Madiun, Pastikan Verifikasi Terjadwal, Perlancar Proses Pengambilan PIN SPMB Tahun 2026

07/06/2026 - 17:45 WIB

Surabaya Jadi Percontohan Nasional, Program Indonesia–Norwegia Angkat Satu Ton Sampah Plastik dari Sungai Setiap Hari

06/06/2026 - 12:27 WIB

Perekaman KTP Elektronik Tembus 99,68 Persen, Surabaya Percepat Transformasi Digital

06/06/2026 - 12:14 WIB

Comments are closed.

Jejak Bung Karno di Kota Pahlawan, Surabaya Hadirkan Pameran “Aku Arek Suroboyo” dan Luncurkan Buku Sejarah

07/06/2026 - 18:20 WIB

Pemkot Surabaya Imbau Warga Perbarui Data Aset untuk Perlinsos Digital

07/06/2026 - 18:09 WIB

Kiprah Alumnus FKM Menjaga Asa Masyarakat, Menggapai Ilmu Lintas Negara

07/06/2026 - 17:50 WIB

Gubernur Khofifah Pantau Langsung Proses Verifikasi SPMB di Madiun, Pastikan Verifikasi Terjadwal, Perlancar Proses Pengambilan PIN SPMB Tahun 2026

07/06/2026 - 17:45 WIB

Surabaya Jadi Percontohan Nasional, Program Indonesia–Norwegia Angkat Satu Ton Sampah Plastik dari Sungai Setiap Hari

06/06/2026 - 12:27 WIB

Perekaman KTP Elektronik Tembus 99,68 Persen, Surabaya Percepat Transformasi Digital

06/06/2026 - 12:14 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.