Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia
  • DJP Jatim I Gandeng GP Ansor Perluas Edukasi Perpajakan dan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Sinergi UNAIR dan ILO Siapkan Generasi Muda Hadapi Transisi Energi Berkeadilan
  • Wali Kota Eri Cahyadi Minta Camat dan Lurah Bikin Hotline untuk Atasi Masalah Warga
  • Wali Kota Eri Instruksikan Dishub Petakan Titik Rawan Macet dan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
  • Manufacturing Surabaya 2026 Dibuka, Wagub Emil Perkuat Posisi Jatim sebagai Basis Manufaktur Asia Tenggara
  • Pemkot Surabaya Dukung Program Perwalian Anak Massal, 75 Anak Resmi Dapatkan Legalitas Hukum
  • Sidak RSUD Soewandhie, Wali Kota Eri Evaluasi Layanan Farmasi, IGD, dan Sistem Antrean Pasien
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»EKONOMI BISNIS»BEI dan OJK Ubah Aturan Pencatatan Saham, Free Float Minimum Naik Jadi 15 Persen

BEI dan OJK Ubah Aturan Pencatatan Saham, Free Float Minimum Naik Jadi 15 Persen

EKONOMI BISNIS Ita Nasyi’ah06/02/2026 - 17:52 WIB
PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
PT Bursa Efek Indonesia (BEI)

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan penyesuaian terhadap Peraturan Nomor I-A yang mengatur pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur pasar modal nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyampaikan bahwa implementasi aturan baru tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Maret 2026. Saat ini, BEI masih membuka ruang masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan transisi kebijakan berjalan optimal.

Salah satu perubahan utama dalam rancangan peraturan tersebut adalah peningkatan batas minimum kepemilikan saham publik atau free float bagi perusahaan tercatat menjadi 15 persen. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong pendalaman pasar (market deepening), meningkatkan likuiditas saham, serta memperkuat struktur kepemilikan publik di Bursa. BEI menyiapkan masa transisi dan tahapan pencapaian agar perusahaan tercatat memiliki waktu penyesuaian yang memadai.

Selain aspek struktur kepemilikan, penyesuaian aturan juga menyasar penguatan tata kelola perusahaan. BEI akan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi jajaran direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan pengelola perusahaan memiliki pemahaman yang mutakhir terhadap regulasi, praktik terbaik, serta dinamika pasar modal.

Penguatan tata kelola juga diperluas melalui kewajiban kompetensi di bidang akuntansi yang harus dimiliki oleh direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi. Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan transparansi perusahaan kepada investor.

Lebih lanjut, BEI menargetkan peningkatan kualitas calon perusahaan tercatat melalui pengetatan persyaratan keuangan, operasional, dan tata kelola. Dengan standar yang lebih tinggi sejak awal pencatatan, BEI berharap dapat memperkuat keyakinan investor terhadap fundamental emiten di pasar modal Indonesia.

Dalam rangka penyempurnaan kebijakan, BEI telah menggelar kegiatan dengar pendapat dengan sejumlah asosiasi pasar modal dan akan melanjutkannya dengan perusahaan tercatat serta anggota bursa. Proses konsultasi ini menjadi bagian penting agar kebijakan yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan dan kondisi pasar.

Dari sisi implementasi, BEI juga menyediakan layanan hot desk sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi pemangku kepentingan, khususnya perusahaan tercatat, terkait penyesuaian aturan baru. Fasilitas ini diharapkan dapat membantu proses adaptasi kebijakan secara lebih efektif dan terkoordinasi.

Melalui penyesuaian Peraturan Nomor I-A ini, BEI menegaskan komitmennya bersama OJK untuk melanjutkan reformasi pasar modal, memperkuat tata kelola, serta menciptakan ekosistem investasi yang lebih sehat, transparan, dan berdaya saing. (tas)

Bursa Efek Indonesia Bursa Efek Indonesia saham OJK pasar modal saham
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB

DJP Jatim I Gandeng GP Ansor Perluas Edukasi Perpajakan dan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

17/07/2026 - 17:25 WIB

Manufacturing Surabaya 2026 Dibuka, Wagub Emil Perkuat Posisi Jatim sebagai Basis Manufaktur Asia Tenggara

16/07/2026 - 20:34 WIB

Bank Jatim Raih Bisnis Indonesia Award 2026 sebagai BPD Beraset di Atas Rp40 Triliun

08/07/2026 - 14:34 WIB

Bank Jatim Perkuat Layanan Perbankan ASN melalui Kerja Sama dengan BKD se-Jawa Timur

06/07/2026 - 19:42 WIB

Bank Jatim Raih 7 Penghargaan INFOBANK-MRI Banking Service Excellence 2026

06/07/2026 - 19:37 WIB

Comments are closed.

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB

DJP Jatim I Gandeng GP Ansor Perluas Edukasi Perpajakan dan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

17/07/2026 - 17:25 WIB

Sinergi UNAIR dan ILO Siapkan Generasi Muda Hadapi Transisi Energi Berkeadilan

17/07/2026 - 17:18 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Camat dan Lurah Bikin Hotline untuk Atasi Masalah Warga

16/07/2026 - 20:57 WIB

Wali Kota Eri Instruksikan Dishub Petakan Titik Rawan Macet dan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

16/07/2026 - 20:45 WIB

Manufacturing Surabaya 2026 Dibuka, Wagub Emil Perkuat Posisi Jatim sebagai Basis Manufaktur Asia Tenggara

16/07/2026 - 20:34 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.