Penertiban Bangunan Liar Medokan Asri Timur dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebagai langkah menyelamatkan dan mengamankan aset daerah. Penertiban yang berlangsung di kawasan Jalan Medokan Asri Timur, Jumat (24/7/2026), melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya menjaga aset milik pemerintah daerah agar tetap digunakan sesuai peruntukannya. Selain mengamankan aset, lahan yang telah ditertibkan juga dipersiapkan untuk mendukung pengembangan pelayanan kesehatan melalui perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Eka Candrarini.
Kepala BPKAD Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, mengatakan bahwa penertiban dilakukan untuk mengamankan lahan aset Pemkot Surabaya seluas 55.310 meter persegi. Ke depan, lahan tersebut akan dimanfaatkan sebagai area pendukung pengembangan RSUD Eka Candrarini.
“Akan digunakan untuk pengembangan rumah sakit, yang nantinya menjadi lahan parkir. Selain itu, lahan tersebut juga kami pergunakan untuk menunjang fungsi rumah sakit sebagai rumah sakit pendidikan,” kata Wiwiek.
Menurutnya, pengamanan aset daerah menjadi salah satu prioritas Pemkot Surabaya. Oleh sebab itu, BPKAD terus memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah terkait guna memastikan seluruh aset pemerintah terlindungi dari penggunaan yang tidak sesuai ketentuan.
Wiwiek menjelaskan bahwa seluruh pengguna aset milik Pemkot Surabaya telah diberikan arahan sesuai Surat Keputusan Sekretariat agar memahami lokasi aset di wilayah masing-masing, baik yang telah dimanfaatkan maupun yang masih berupa lahan kosong.
“Kami juga sudah menyampaikan kepada seluruh pengguna aset Pemkot Surabaya, sesuai Surat Keputusan Sekretariat, agar setiap wilayah memahami aset yang berada di wilayahnya, baik yang sudah dimanfaatkan maupun yang masih berupa lahan kosong. Harapannya, aset-aset tersebut dapat dijaga dengan baik sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini,” tegasnya.
Selain itu, pengawasan terhadap aset daerah juga dilakukan secara intensif bersama perangkat wilayah. Langkah tersebut bertujuan memastikan tidak ada pemanfaatan aset pemerintah di luar peruntukannya.
“Secara masif kami melakukan pengecekan bersama perangkat wilayah setempat untuk mengawasi aset milik Pemerintah Kota Surabaya agar tidak digunakan di luar peruntukannya,” ujar Wiwiek.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menjelaskan bahwa petugas menertibkan bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Surabaya tanpa memiliki dasar hukum yang sah.
“Kami menertibkan sebanyak lima bangunan yang seluruhnya tidak memiliki dasar hukum. Lima bangunan tersebut terdiri atas dua rumah tinggal, satu bengkel, satu kandang sapi, serta satu bangunan yang digunakan sebagai posko LSM,” kata Rizal.
Ia mengungkapkan bahwa proses penertiban bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum pelaksanaan, Satpol PP bersama perangkat daerah terkait telah memberikan surat teguran dan surat peringatan kepada para pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, para pemilik bangunan tidak melakukan pengosongan maupun pembongkaran.
“Proses ini sudah berjalan sejak 2024. Kami telah memberikan surat teguran dan surat peringatan kepada pihak yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran, namun mereka tetap tidak mengosongkan bangunan tersebut. Karena itu, sesuai ketentuan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP berwenang melakukan penertiban sekaligus mengambil alih aset tersebut,” jelas Rizal.
Usai penertiban, Pemkot Surabaya langsung melakukan langkah pengamanan agar lahan tidak kembali dimanfaatkan secara ilegal. Pengamanan dilakukan dengan memasang pagar sesek atau anyaman bambu serta papan penanda yang menunjukkan status lahan sebagai aset milik Pemerintah Kota Surabaya.
“Setelah ini kami beri pagar sesek untuk sementara,” pungkas Rizal.
Dalam pelaksanaan Penertiban Bangunan Liar Medokan Asri Timur, Pemkot Surabaya juga melibatkan personel gabungan dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Kecamatan Rungkut, Kelurahan Kalirungkut, serta unsur TNI dan Polri.
Kolaborasi lintas instansi tersebut dilakukan untuk memastikan proses penertiban berlangsung aman, tertib, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemkot Surabaya juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aset-aset daerah sebagai bentuk komitmen menjaga kekayaan milik pemerintah sekaligus mendukung pembangunan fasilitas publik yang memberikan manfaat bagi masyarakat. (ita)

