Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menyosialisasikan Perda Hunian Layak Surabaya atau Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak. Salah satu ketentuan dalam regulasi tersebut mewajibkan pemilik rumah kos dan kontrakan melaporkan data penghuni baru paling lambat tujuh hari setelah menempati hunian.
Peraturan yang berlaku sejak 31 Maret 2026 itu diterapkan sebagai upaya mewujudkan hunian yang aman, sehat, dan tertib, sekaligus memastikan data administrasi kependudukan masyarakat tetap akurat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan pendataan penghuni akan diperkuat melalui Aplikasi Cek-in Warga dengan melibatkan camat, lurah, RT, dan RW.
“Kami memiliki Aplikasi Cek-in Warga yang akan mendata setiap penduduk, termasuk penghuni rumah kos maupun kontrakan,” kata Irvan, Jumat (24/7/2026).
Selain identitas penghuni, masa kontrak juga akan dicatat dalam sistem sehingga pemerintah dapat memantau masa berlaku domisili warga. Menurut Irvan, mekanisme tersebut bertujuan menjaga ketertiban administrasi kependudukan sekaligus mendukung pelayanan publik berbasis data yang akurat.
Ia menjelaskan, sosialisasi Perda Hunian Layak Surabaya telah dilakukan bersama DPRD Kota Surabaya, asosiasi pemilik rumah kos, serta perwakilan RT dan RW. Dalam aturan tersebut, pemilik rumah kos maupun kontrakan wajib melaporkan identitas setiap penghuni baru maksimal tujuh hari setelah mulai menempati hunian.
Selain itu, pemilik rumah kos juga diwajibkan mendata seluruh penghuni dengan meminta dokumen kependudukan sebagai bagian dari administrasi. Langkah tersebut dinilai penting agar identitas penghuni dapat diverifikasi sejak awal.
Perda Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur bahwa penyelenggara rumah kos harus bersedia alamat propertinya digunakan sebagai alamat Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk ber-KTP Surabaya selama masih tinggal di rumah kos tersebut. Jumlah KK yang terdaftar disesuaikan dengan jumlah kamar yang tersedia.
Irvan mengatakan kesediaan pemilik rumah kos menggunakan alamat propertinya perlu disepakati sejak awal melalui perjanjian sewa. Dengan demikian, seluruh data penyewa dapat dipastikan valid sehingga meminimalkan potensi persoalan administrasi di kemudian hari.
Menurutnya, kejelasan identitas penghuni menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus mendukung keamanan lingkungan di Kota Surabaya. (ita)

